Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Fakta Mengejutkan BPOM: Dalang Peredaran Obat Ilegal Online Kian Merajalela

2025-11-29 | 06:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-28T23:02:52Z
Ruang Iklan

Fakta Mengejutkan BPOM: Dalang Peredaran Obat Ilegal Online Kian Merajalela

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menyoroti maraknya peredaran obat-obatan ilegal yang dijual secara daring, mengancam kesehatan masyarakat. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa berbagai faktor menjadi "biang kerok" di balik fenomena ini yang masih menjamur di ranah digital.

Salah satu penyebab utama adalah tidak adanya registrasi BPOM pada produk-produk tersebut, yang berarti tidak ada jaminan keamanan, khasiat, dan mutu. Pelaku sering kali mengelabui masyarakat dengan klaim yang menyesatkan (overclaim) mengenai manfaat produk, seperti kosmetik yang menjanjikan hasil instan atau obat tradisional yang diklaim ampuh namun mengandung bahan kimia obat berbahaya.

Modus operandi yang kerap ditemukan meliputi pemanfaatan platform lokapasar (marketplace) dan media sosial. Penjual menggunakan nama akun yang seolah-olah resmi, seperti "apotik_resmi," untuk menciptakan persepsi legalitas di mata konsumen. Mereka menjual obat-obatan, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan ilegal. Beberapa di antaranya bahkan memperoleh pasokan dari luar negeri. Transaksi dilakukan secara daring, baik melalui pesanan langsung kepada pemilik akun maupun melalui skema dropshipper, dengan distribusi ke seluruh wilayah Indonesia melalui jasa pengiriman.

Data BPOM menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, ditemukan sekitar 309 ribu tautan menyesatkan yang melanggar aturan di perdagangan elektronik. Jenis obat ilegal yang paling sering ditemukan dan diperjualbelikan secara daring antara lain obat kuat seperti Cream BL, Pi Kang Wang, Tramadol, Pabron Kids, dan USA Viagra MMC. Banyak dari obat-obatan ilegal ini, terutama yang dikategorikan sebagai "obat kuat" atau obat tradisional, mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil dan tadalafil yang berisiko tinggi bagi kesehatan jantung, hati, ginjal, dan dapat menyebabkan pendarahan jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

Menanggapi tantangan ini, BPOM secara rutin melakukan patroli siber intensif dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown terhadap tautan dan akun penjualan ilegal. Penindakan hukum juga terus digencarkan. Sebagai contoh, pada 30 Oktober 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Jakarta bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya berhasil menyita 9.077 kemasan obat dan obat bahan alam impor tanpa izin edar senilai sekitar Rp2,7 miliar di Jakarta Barat. Pelaku berinisial MU, yang berperan sebagai pemasok produk, kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, pada Juni 2023, BPOM juga membongkar jaringan penjualan obat ilegal melalui akun "apotik_resmi" di Shopee, dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi lebih dari Rp18 miliar, menyita 700 item atau 22.552 buah produk ilegal senilai Rp10 miliar di Cibinong, Kabupaten Bogor.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bijak saat membeli produk kesehatan secara daring. Penting untuk memastikan setiap produk yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan yang berpotensi membahayakan masyarakat, dan BPOM berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran sediaan farmasi ilegal guna melindungi kesehatan publik.