Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

BPOM Wanti-wanti Penjual Hampers Nataru Pakai Produk Mepet Kedaluwarsa

2025-12-19 | 10:36 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-19T03:36:19Z
Ruang Iklan

BPOM Wanti-wanti Penjual Hampers Nataru Pakai Produk Mepet Kedaluwarsa

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memperketat pengawasan pangan olahan, khususnya produk yang dikemas dalam bingkisan atau hampers menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Peringatan ini disampaikan menyusul temuan ribuan produk tidak memenuhi ketentuan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. BPOM mengimbau para penjual hampers untuk tidak menggunakan produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa atau dalam kondisi rusak.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa intensifikasi pengawasan pangan olahan ini difokuskan pada produk tanpa izin edar (TIE/ilegal), kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. Pengawasan ini dilakukan secara rutin untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat konsumsi produk tidak aman. Hingga 18 Desember 2025, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah menemukan 126.136 buah produk ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 42,16 miliar. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan hingga 18 Desember 2024, BPOM menemukan 86.883 buah produk tidak sesuai ketentuan, dengan 54.845 buah di antaranya (63,13 persen) merupakan pangan kedaluwarsa.

Produk kedaluwarsa yang paling banyak ditemukan didominasi oleh minuman serbuk berperisa, konsentrat/sari/minuman sari buah, pasta, dan mi. Wilayah dengan temuan produk pangan kedaluwarsa terbanyak per 18 Desember 2025 meliputi Kupang, Sumba Timur, Ambon, Baubau, dan Tanimbar. Selain itu, pada pengawasan tahun 2024, pangan kedaluwarsa juga banyak ditemukan di Manokwari, Kupang, Belu, Ende, dan Pulau Morotai-Maluku Utara.

Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM, Nihan Saputro, mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan tampilan menarik parsel. Konsumen diimbau untuk memastikan fisik parsel tidak mencurigakan dan memeriksa detail produk di dalamnya, seperti kemungkinan kue berjamur atau kemasan penyok. Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, juga menyoroti praktik pemberian diskon pada produk yang mendekati kedaluwarsa, sehingga masyarakat diminta waspada.

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, juga meminta BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran parsel jelang Nataru guna mencegah produk kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi masuk ke dalam paket yang diperjualbelikan.

BPOM menekankan pentingnya peran konsumen untuk menjadi pembeli yang cerdas dengan selalu memeriksa label kemasan, komposisi produk, serta memastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tanggal kedaluwarsa yang jelas serta mudah dibaca. Peraturan Kepala BPOM mengatur bahwa batas kedaluwarsa harus dicantumkan dengan jelas pada penandaan/label produk pangan. Produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa dapat mengalami penurunan kualitas dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, seperti menyebabkan diare atau keracunan. Bahkan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado pernah mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk paling lambat seminggu sebelum tanggal kedaluwarsa.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam sidak bersama BBPOM di Jakarta, menemukan produk daging kemasan beku tanpa tanggal kedaluwarsa dan produk dengan tulisan kedaluwarsa yang rusak atau tidak jelas terbaca. Pihak pengelola ritel diminta untuk segera menarik produk-produk tersebut.

BPOM terus melakukan pengawasan secara intensif di berbagai sarana peredaran pangan, mulai dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, hingga gudang e-commerce. Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran produk ilegal, rusak, atau kedaluwarsa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat di seluruh Indonesia.