Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

BPOM Ungkap 26 Kosmetik Perusak Ginjal, Waspada Kandungan Berbahayanya!

2026-01-16 | 04:07 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T21:07:00Z
Ruang Iklan

BPOM Ungkap 26 Kosmetik Perusak Ginjal, Waspada Kandungan Berbahayanya!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada Kamis, 15 Januari 2026, mengumumkan penemuan 26 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran selama periode pengawasan Oktober hingga Desember 2025. Produk-produk ini terbukti mengandung bahan-bahan terlarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, deksametason, mometason furoat, dan klindamisin, yang berisiko tinggi memicu kerusakan ginjal serta berbagai masalah kesehatan serius lainnya. Temuan ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam pengawasan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia dan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Dari total 26 produk yang ditemukan, 15 di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa praktik-praktik nakal semacam ini secara jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran tersebut.

Kandungan bahan berbahaya dalam kosmetik ini menimbulkan dampak kesehatan yang bervariasi dari ringan hingga berat. Merkuri, sebagai salah satu logam berat, sangat toksik dan berisiko merusak ginjal, sistem saraf, serta menyebabkan bintik hitam permanen pada kulit yang dikenal sebagai ochronosis, reaksi alergi, iritasi, sakit kepala, diare, hingga muntah-muntah. Dokter spesialis kulit, Dr. dr. I Gusti Nyoman Darmaputra, SpD.V.E, Subsp.OBK, FINSDV, FAADV, menjelaskan bahwa merkuri dapat mengendap di ginjal dan menyebabkan kerusakan organ tersebut. Senada, dermatolog Idrianti Idrus menambahkan bahwa akumulasi zat berbahaya yang terserap, meskipun sedikit setiap harinya, dapat membebani organ dalam, dan ginjal akan bekerja terlalu keras hingga mengalami kegagalan fungsi.

Hidrokuinon, bahan pemutih yang umum disalahgunakan, berpotensi memicu ochronosis, penggelapan kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku. Penggunaan jangka panjang hidrokuinon juga dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker kulit dan kerusakan hati serta ginjal. Sementara itu, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan yang paling berbahaya, bersifat teratogenik, yaitu dapat menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh wanita hamil. Bahan steroid seperti deksametason dan mometason furoat dapat memicu gangguan hormonal, moon face, penipisan kulit (atrofi), biang keringat, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitivitas, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi. Klindamisin, bahan lain yang ditemukan, dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar, dan kekeringan di area perawatan.

BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi terhadap produk-produk tersebut. Penelusuran lanjutan juga dilakukan terhadap rantai produksi dan distribusi, dengan potensi tindak pidana yang akan ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Upaya penertiban ini melibatkan 76 unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia.

Perkara kosmetik ilegal bukan isu baru di Indonesia. Pada Februari 2025, BPOM telah menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, yang menunjukkan peningkatan signifikan lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024. Kemudian, pada November 2025, peredaran kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM bahkan mencapai nilai Rp1,866 triliun, didominasi oleh produk tanpa izin edar yang diimpor dari luar negeri. Pada Desember 2025, BPOM juga menemukan 108 merek kosmetik ilegal dengan 408.054 buah produk senilai lebih dari Rp26,2 miliar. Data ini menggarisbawahi skala permasalahan dan persistentnya modus operandi pelaku usaha tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan jalur distribusi ilegal, terutama melalui platform daring.

Dalam menghadapi ancaman kesehatan yang terus-menerus ini, BPOM secara rutin mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik: memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Langkah ini krusial sebagai garda terdepan perlindungan konsumen. Regulasi BPOM seperti Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik (kini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik) menjadi dasar hukum yang terus diperbarui untuk menyesuaikan dinamika pasar dan teknologi. Namun, efektivitas pengawasan juga sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk tidak tergiur janji hasil instan dari produk yang tidak jelas legalitasnya.