
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) secara resmi ditetapkan sebagai 'WHO Listed Authority' (WLA) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 21 Desember 2025, menandai pengakuan global atas kematangan dan kredibilitas sistem regulasi obat dan vaksin negara tersebut yang memenuhi standar internasional ketat. Pengumuman ini menempatkan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah pertama yang berhasil meraih status WLA sebagai lembaga regulator mandiri, sejajar dengan otoritas pengawas obat terkemuka dunia seperti US Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Medicines and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) Inggris, dan Pharmaceuticals and Medical Devices Agency (PMDA) Jepang.
Status WLA merupakan validasi bahwa BPOM telah memenuhi standar tertinggi WHO dalam pengawasan produk medis, melalui evaluasi yang ketat dan komprehensif. Proses penilaian mencakup sembilan fungsi utama regulasi: sistem regulatori (RS), registrasi dan izin edar (MA), farmakovigilans (VL), surveilans dan pengawasan di peredaran (MC), pemberian izin (LI), inspeksi regulatori (RI), pengawasan uji klinik (CT), pengujian di laboratorium (LT), serta pelulusan bets atau lot untuk vaksin (LR). BPOM dilaporkan berhasil meraih nilai sempurna dalam seluruh aspek penilaian tersebut, mencapai Maturity Level 4 (ML-4) yang merupakan tingkat kematangan tertinggi.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penetapan WLA bukanlah prestasi personal, melainkan pengakuan dunia terhadap sistem dan tata kelola kelembagaan yang dibangun secara konsisten. "Status WHO Listed Authority adalah pengakuan dunia terhadap sistem. Ini hasil kerja kolektif seluruh insan BPOM serta dukungan negara dalam membangun pengawasan obat dan makanan yang independen, kredibel, dan berbasis sains," ujar Taruna Ikrar. Taruna menambahkan, capaian ini mencerminkan kedewasaan institusi regulator sekaligus ketahanan sistem kesehatan nasional Indonesia.
Implikasi status WLA ini bersifat multifaset dan strategis. Di bidang kesehatan masyarakat, pengakuan ini akan mempercepat akses terhadap obat dan vaksin berkualitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap produk farmasi yang beredar di Indonesia. Bagi industri farmasi nasional, status WLA membuka peluang besar. Produk obat, vaksin, dan alat kesehatan buatan Indonesia yang telah disetujui BPOM berpotensi lebih mudah diterima di pasar global, bahkan dapat direkomendasikan oleh WHO untuk pengadaan internasional. Hal ini diharapkan dapat mendorong daya saing industri farmasi dalam negeri, meningkatkan ekspor produk kesehatan, dan menarik investasi internasional di sektor farmasi Indonesia.
Secara diplomatik, status WLA memperkuat posisi Indonesia di forum kesehatan global, memungkinkan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengguna standar global, tetapi dipercaya untuk ikut menjaga, memperkuat, dan mengembangkan standar tersebut. Indonesia kini bergabung dalam jejaring terbatas 41 otoritas regulator dari 39 negara yang menjadi rujukan internasional dalam pengawasan obat dan vaksin. Dr. Yukiko Nakatani, Asisten Direktur Jenderal WHO untuk Sistem Kesehatan, Akses, dan Data, menyatakan bahwa dengan memperluas jaringan otoritas yang terdaftar, WHO dan Negara Anggotanya semakin mendekati ekosistem regulasi yang lebih inklusif, efisien, dan terhubung secara global.
Meskipun demikian, Taruna Ikrar menekankan bahwa status WHO Listed Authority bukanlah titik akhir, melainkan mandat berkelanjutan. BPOM dituntut untuk terus menjaga integritas kelembagaan, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh kebijakan regulasi tetap berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat. "Prestasi sejati seorang regulator bukanlah pengakuan hari ini, melainkan kepercayaan yang terjaga dari waktu ke waktu," pungkas Taruna Ikrar.