:strip_icc()/kly-media-production/medias/4263736/original/071614300_1671199882-20221216-Salju-Seoul-Korea-Selatan-AP-2.jpg)
Pemerintah Korea Selatan telah memperpanjang kebijakan pembebasan biaya pemrosesan visa untuk rombongan wisatawan dari Indonesia dan lima negara Asia lainnya hingga Juni 2026, sebuah langkah strategis untuk mempertahankan momentum pemulihan pariwisata pasca-pandemi. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Korea Selatan Koo Yun-cheol pada 31 Desember 2025, yang menegaskan keberlanjutan fasilitas visa C-3-2 yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk visa kunjungan singkat tipe C-3-2, yang ditujukan bagi wisatawan yang bepergian dalam kelompok minimal tiga orang melalui agen perjalanan resmi yang ditunjuk Kedutaan Besar Korea Selatan. Selain Indonesia, negara-negara yang menikmati perpanjangan fasilitas ini meliputi China, India, Vietnam, Filipina, dan Kamboja. Biaya pemrosesan visa C-3-2 yang semula sekitar 18.000 won (sekitar Rp208.000 hingga Rp297.000 per orang) kini ditiadakan selama periode perpanjangan.
Latar belakang kebijakan pembebasan biaya visa ini tidak terlepas dari upaya agresif Korea Selatan untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata yang sempat lesu akibat pandemi global. Data Korea Tourism Organization (KTO) menunjukkan tingginya minat wisatawan Indonesia terhadap Korea Selatan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Negeri Ginseng mencapai 301.000 orang, meningkat sekitar 10% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat 273.000 wisatawan. Angka ini bahkan telah melampaui target KTO untuk tahun 2024 dan menempatkan Indonesia di peringkat kedelapan sebagai penyumbang wisatawan asing terbesar bagi Korea Selatan hingga Oktober 2025. Proyeksi KTO memperkirakan total kunjungan wisatawan Indonesia dapat melampaui 360.000 orang pada akhir tahun 2025.
Direktur KTO Jakarta Office, Kim Jisun, sebelumnya menjelaskan bahwa peningkatan signifikan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kampanye promosi KTO di Indonesia, penambahan rute penerbangan langsung seperti Bali-Cheongju oleh T'way Air, serta kebijakan pemerintah yang mempermudah proses visa. Fenomena Korean Wave (Hallyu) di Indonesia juga memberikan kontribusi besar pada peningkatan kunjungan turis.
Implikasi perpanjangan bebas biaya visa ini diperkirakan akan semakin memperkuat posisi Korea Selatan sebagai destinasi wisata pilihan bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban finansial bagi wisatawan, tetapi juga menyederhanakan proses administrasi, membuka peluang lebih besar bagi agen perjalanan untuk merancang paket wisata yang lebih menarik dan terjangkau. Menteri Koo Yun-cheol secara spesifik menyatakan bahwa langkah ini bertujuan "mempertahankan momentum pariwariwisata masuk" dan memberikan dorongan tambahan bagi perekonomian. Kebijakan serupa di masa lalu, seperti pada tahun 2019, juga telah memberikan kemudahan bagi wisatawan ASEAN, termasuk Indonesia, dalam rangka perayaan ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini khusus berlaku untuk grup wisata dan jenis visa C-3-2. Wisatawan individu yang ingin berkunjung ke Korea Selatan, di luar program visa grup atau program khusus seperti bebas visa ke Pulau Jeju (dengan K-ETA), masih wajib mengajukan visa dengan persyaratan lengkap. Proses pengajuan visa tunggal (single entry visa) memiliki persyaratan dokumen dan biaya yang berbeda, serta memerlukan kehadiran fisik di Korea Visa Application Center (KVAC) di Jakarta.
Perpanjangan ini menunjukkan komitmen Korea Selatan dalam menjalin hubungan pariwisata yang erat dengan pasar-pasar utama di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang menjadi salah satu penyumbang wisatawan terbesar. Hal ini diharapkan akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata dan mempererat hubungan bilateral antara kedua negara.