
Pengembangan perangkat untuk mengakhiri hidup secara mandiri yang dirancang oleh dokter asal Australia, Dr. Philip Nitschke, kembali memicu kecaman keras dari berbagai pihak di tengah perdebatan etika dan legalitas bunuh diri berbantuan. Nitschke, yang dikenal sebagai pendiri organisasi pro-euthanasia Exit International, baru-baru ini memperkenalkan "Kairos Kollar", sebuah alat berbentuk kalung yang diklaim mampu mengakhiri hidup tanpa obat, menyusul kontroversi kapsul "Sarco" buatannya yang telah digunakan pertama kali di Swiss pada September 2024.
"Kairos Kollar" bekerja dengan cara memberikan tekanan pada dua titik penting di leher, yaitu arteri karotis dan vertebralis. Tekanan ini secara cepat menghentikan aliran darah ke otak, menyebabkan penggunanya kehilangan kesadaran dan meninggal dunia. Nitschke menggambarkan mekanisme alat ini mirip dengan kantung udara pada mobil yang bekerja sangat cepat setelah tombol ditekan. Perangkat ini masih dalam tahap pengujian, namun Coöperatie Laatste Wil (CLW), sebuah organisasi pendukung hak untuk mati sesuai pilihan, memproyeksikan persetujuan dan kesiapan penggunaannya pada tahun 2026. Cetak biru untuk membuat kalung ini kabarnya tersedia dalam "The Peaceful Pill Handbook", memungkinkannya dicetak mandiri oleh individu.
Sebelum "Kairos Kollar", Dr. Nitschke telah menarik perhatian global dengan "Sarco pod", sebuah kapsul cetak 3D yang didesain untuk bunuh diri berbantuan. Kapsul ini beroperasi dengan mengalirkan gas nitrogen ke dalam ruangan tertutup, yang secara drastis mengurangi kadar oksigen dan menyebabkan hipoksia, mengakibatkan ketidaksadaran cepat dan kematian dalam waktu sekitar 5 hingga 10 menit. Penggunaan pertama "Sarco" tercatat pada 23 September 2024, ketika seorang wanita Amerika berusia 64 tahun mengakhiri hidupnya di sebuah hutan di kanton Schaffhausen, Swiss. Peristiwa ini segera memicu penangkapan beberapa individu yang terkait dan penyelidikan kriminal atas dugaan hasutan serta membantu bunuh diri. Menteri Kesehatan Swiss, Elisabeth Baume-Schneider, menyatakan bahwa penggunaan "Sarco" tidak memenuhi persyaratan undang-undang keamanan produk dan undang-undang bahan kimia Swiss, yang berujung pada penangguhan penggunaannya. Tuduhan adanya tanda-tanda pencekikan pada korban pertama "Sarco" juga muncul, meskipun laporan otopsi tidak dirilis secara publik.
Kontroversi seputar alat-alat buatan Dr. Nitschke ini berakar pada perdebatan etika yang lebih luas mengenai hak untuk mati dan bunuh diri berbantuan. Para kritikus mengecam keras perangkat tersebut sebagai "mengerikan," "menjijikkan," dan "memalukan," dengan kekhawatiran bahwa perangkat itu dapat mengagung-agungkan tindakan bunuh diri dan memicu "penularan bunuh diri." Pandangan yang bertentangan menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak fundamental untuk menentukan kapan dan bagaimana mereka mengakhiri hidup, terutama di tengah penderitaan yang tak tertahankan.
Secara hukum, euthanasia dan bunuh diri berbantuan diatur secara berbeda di berbagai negara. Euthanasia sukarela aktif, di mana seorang dokter secara langsung mengakhiri hidup pasien atas permintaannya, legal di beberapa negara seperti Belgia, Kanada, Kolombia, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Portugal, Spanyol, Uruguay, dan beberapa negara bagian di Australia. Sementara itu, bunuh diri berbantuan, di mana pasien mengambil tindakan akhir sendiri dengan bantuan orang lain (misalnya, penyediaan alat atau obat), diizinkan di Swiss, dengan syarat tertentu seperti pasien harus mengambil nyawanya sendiri tanpa bantuan eksternal dan lolos tes kejiwaan, serta orang yang membantu tidak memiliki kepentingan langsung dalam kematian tersebut. Namun, pihak berwenang Swiss tetap melakukan penyelidikan kriminal terkait penggunaan "Sarco", menandakan kompleksitas hukum dan etika yang ditimbulkan oleh teknologi baru ini.
Di Indonesia, praktik euthanasia dan bunuh diri berbantuan secara tegas dilarang. Hukum positif Indonesia, termasuk Pasal 461 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), secara eksplisit melarang tindakan merampas nyawa orang lain, bahkan atas permintaan orang itu sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Larangan ini juga sejalan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia dan norma agama serta budaya yang berlaku.
Pengembangan perangkat seperti "Kairos Kollar" dan "Sarco" oleh Dr. Nitschke menghadirkan tantangan signifikan bagi kerangka hukum dan etika global. Sementara para pendukung hak untuk mati melihatnya sebagai perwujudan otonomi individu, para penentang khawatir akan potensi penyalahgunaan, kurangnya perlindungan, dan normalisasi tindakan bunuh diri. Perdebatan ini menggarisbawahi perlunya dialog berkelanjutan antara komunitas medis, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil untuk menavigasi implikasi masa depan teknologi dalam keputusan akhir hidup yang kompleks. Analisis terhadap perangkat semacam ini akan terus mengeksplorasi garis tipis antara pemberian pilihan bagi individu yang menderita dan perlindungan terhadap kehidupan yang rentan.