
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mendesak sanksi tegas berupa skorsing hingga satu tahun bagi pelaku perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata di Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang. Desakan ini muncul setelah Kemenkes menilai sanksi teguran saja tidak cukup untuk mengatasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan eksploitasi finansial yang viral pada awal Januari 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pihaknya tengah mengkaji pemberian sanksi kepada para pelaku dan memastikan penegakan aturan yang sudah ada terkait pencegahan perundungan akan dilakukan secara tegas.
Kasus di Unsri ini mencuat setelah informasi dugaan perundungan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi PPDS berinisial OA beredar luas di media sosial pada awal Januari 2026, meskipun laporan awal telah disampaikan ke Fakultas Kedokteran Unsri pada April 2025 dan pendalaman dilakukan sejak September 2025. Korban OA diduga diminta membiayai berbagai kebutuhan senior, mulai dari makan, tiket pesawat, seminar, sewa lapangan olahraga, pesta, hingga antar-jemput anak senior dan pembelian produk perawatan kulit, bahkan mencapai Rp 15 juta per bulan. Tekanan psikologis berat akibat perundungan ini dilaporkan membuat korban sempat berniat mengakhiri hidupnya sebelum akhirnya memilih mengundurkan diri dari program pendidikan spesialis.
Sebagai langkah awal, Kemenkes telah menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSUP Mohammad Hoesin Palembang sejak 13 Januari 2026, memberi ruang bagi evaluasi sistem pendidikan dan perbaikan prosedur. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa hukuman tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera, mengacu pada kasus serupa sebelumnya di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang juga berujung pada skorsing antara enam bulan hingga satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, serta kewajiban pertanggungjawaban dari para senior yang terbukti terlibat. Selain sanksi individual, Kemenkes juga mendorong evaluasi struktur kepemimpinan, termasuk penggantian kepala program studi dan kepala staf medik, serta perbaikan ekosistem dengan 19 item tindak lanjut, seperti penertiban grup WhatsApp, aturan jaga yang ketat, dan pelarangan pengumpulan uang secara tidak resmi.
Fenomena perundungan di lingkungan PPDS telah menjadi sorotan serius Kemenkes sejak tahun 2023. Hingga 15 Agustus 2025, Kemenkes mencatat 733 kasus perundungan terverifikasi dari 2.920 laporan yang masuk ke kanal pengaduan. Inspektur Jenderal Kemenkes RI Murti Utami sebelumnya mengungkapkan, per 30 Maret 2025, terdapat 620 kasus perundungan yang terkonfirmasi dari 2.621 laporan. Mayoritas kasus (363 kasus) terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes. Bentuk perundungan ini bervariasi, termasuk pembiayaan di luar kebutuhan pendidikan (puluhan hingga ratusan juta rupiah), tugas jaga yang melebihi batas wajar, penugasan untuk kepentingan pribadi senior atau konsulen, hingga kekerasan verbal dan fisik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai praktik perundungan ini bersifat sistemik dan telah terjadi berulang kali. Ia menyoroti dampak serius terhadap kesehatan mental peserta PPDS, di mana banyak yang mengalami tekanan berat hingga muncul keinginan untuk mengakhiri hidup. Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh di semua PPDS di Indonesia guna memetakan dan memutus mata rantai budaya perundungan yang telah lama mengakar. Kemenkes dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah berkolaborasi menyusun panduan pencegahan dan penanganan kekerasan di pendidikan kedokteran, mengatur antara lain jam kerja hingga tugas yang dijalankan, serta memperketat sistem pengawasan. Sanksi bagi pelaku, sesuai peraturan Kemenkes tahun 2023, mencakup teguran tertulis, skorsing tiga bulan, hingga penurunan pangkat atau pemberhentian sebagai pegawai dan pengajar, serta pengembalian ke institusi pendidikan atau dikeluarkan dari program bagi peserta didik. Langkah tegas yang diambil Kemenkes dalam kasus Unsri ini diharapkan dapat menjadi momentum krusial untuk memperbaiki ekosistem pendidikan dokter spesialis secara menyeluruh dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, profesional, serta bermartabat.