Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

KLH Seret 6 Perusahaan ke Meja Hijau, Tuntut Rp4,8 T atas Kerusakan Lingkungan Pemicu Banjir Sumatera

2026-01-15 | 20:25 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T13:25:52Z
Ruang Iklan

KLH Seret 6 Perusahaan ke Meja Hijau, Tuntut Rp4,8 T atas Kerusakan Lingkungan Pemicu Banjir Sumatera

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mengajukan gugatan perdata senilai total Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan pemicu banjir besar di Sumatera Utara pada akhir 2025. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026, mencakup Rp4,66 triliun untuk kerugian lingkungan hidup dan Rp178 miliar untuk biaya pemulihan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability, dengan harapan dapat memulihkan lingkungan dan mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia dan merusak luasnya lahan pertanian. Data menunjukkan 107,4 ribu hektare sawah rusak, dengan 44,6 ribu hektare mengalami gagal panen. Kerugian juga meluas ke sektor perkebunan dan hortikultura, dengan 29,3 ribu hektare lahan terdampak serta lebih dari 820.000 hewan ternak mati atau hilang.

Sebelumnya, KLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak dan memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara pada Desember 2025 untuk dimintai keterangan. Di antara perusahaan yang disebutkan dalam proses pemeriksaan awal atau penyegelan adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari (TPL), Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru (PTPN). PT TPL, misalnya, merupakan perusahaan pemegang hak konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 167 ribu hektare di Sumatera Utara. Analisis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa sekitar 80 persen kerusakan akibat banjir ini dipicu oleh degradasi lingkungan, bukan semata cuaca ekstrem. Alih fungsi lahan, berkurangnya tutupan hutan di hulu sungai, serta aktivitas perkebunan dan pertambangan tanpa mitigasi yang memadai disinyalir memperparah dampak bencana.

Gugatan perdata lingkungan hidup oleh pemerintah bukan hal baru di Indonesia. Sejak 2009, pendekatan ini telah digunakan dalam setidaknya 15 kasus, termasuk untuk kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), polusi, dan pertambangan. Pada tahun 2024, misalnya, Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan KLHK terhadap PT Kosindo Supratama untuk membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan sebesar Rp602,4 miliar akibat karhutla pada 2023. Sebelumnya, pada tahun 2018, KLHK juga memenangkan gugatan terhadap tiga perusahaan perkebunan di Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan yang diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan total Rp1,3 triliun akibat karhutla. Gugatan saat ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan menuntut pertanggungjawaban korporasi atas dampak lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, gugatan perdata sepenuhnya akan dilakukan lewat jalur pengadilan untuk menjaga rasa keadilan masyarakat.

Implikasi dari gugatan ini diharapkan dapat menciptakan preseden kuat bagi korporasi agar lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan dan mendorong pemulihan ekosistem yang berkelanjutan. Gugatan ini juga menjadi ujian sejauh mana prinsip pemulihan dan ganti rugi ekologis dapat ditegakkan melalui jalur hukum di Indonesia. Namun, keberhasilan gugatan perdata lingkungan di masa lalu kerap dihadapkan pada tantangan eksekusi, seperti yang terlihat dalam kasus PT Kallista Alam di Aceh. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dengan mengatur pengelolaan dana ganti rugi di rekening kepaniteraan pengadilan dan mewajibkan rencana pemulihan dalam gugatan. Upaya ini mencerminkan langkah serius pemerintah untuk memastikan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan.