:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460094/original/004399000_1767230537-WhatsApp_Image_2026-01-01_at_05.55.56.jpeg)
Museum Nasional Indonesia, di tengah penyesuaian tarif tiket masuk yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, menetapkan lima kelompok masyarakat yang tetap dapat menikmati akses gratis ke lembaga kebudayaan tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan keberlanjutan operasional museum dengan jaminan akses publik terhadap warisan budaya nasional.
Lima kelompok yang dibebaskan dari biaya tiket masuk meliputi anak-anak usia 0-3 tahun, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas beserta satu orang pendamping, anak yatim piatu, serta pelajar dan mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIP Kuliah. Pemberlakuan tarif Rp0 ini bertujuan menegaskan prinsip inklusivitas dan fungsi edukasi Museum Nasional Indonesia, sebagaimana diuraikan dalam keterangan resmi Museum dan Cagar Budaya (MCB). Bagi kelompok yatim piatu, verifikasi dilakukan melalui surat atau daftar nama dari lembaga atau yayasan yang menaungi mereka untuk memastikan kebijakan tepat sasaran.
Keputusan ini hadir di tengah kontroversi kenaikan harga tiket masuk umum yang melonjak hingga dua kali lipat untuk pengunjung domestik, dari Rp25.000 menjadi Rp50.000, serta tiga kali lipat untuk wisatawan mancanegara, dari Rp50.000 menjadi Rp150.000. Bahkan, pelajar dan mahasiswa yang sebelumnya dapat masuk gratis kini dikenakan biaya Rp30.000. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan penyesuaian harga ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan apresiasi publik terhadap museum dan menyesuaikan standar dengan harga tiket museum di Eropa yang rata-rata jauh lebih tinggi.
Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif krusial untuk menopang perawatan dan pemeliharaan koleksi sesuai standar internasional, serta mendanai pengembangan fasilitas dan pameran imersif terbaru. Museum Nasional, sebagai Badan Layanan Umum (BLU), diizinkan untuk mencari pendapatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi optimalisasi layanan. Pendanaan ini juga akan dialokasikan untuk renovasi enam ruang pamer yang sempat terbakar pada 2023.
Namun, kebijakan kenaikan harga tiket ini menuai kritik dari sejumlah pegiat pendidikan. Nurfahmi Budi, pendiri Sanggar Askala Edukasi, berpendapat bahwa lonjakan tarif dapat menghambat akses masyarakat, khususnya pelajar, terhadap ilmu pengetahuan dan wisata edukasi. Ia mendesak pengelola museum untuk lebih transparan dan mempertimbangkan alokasi anggaran negara yang seharusnya tersedia bagi institusi pemerintah seperti Museum Nasional. Guru-guru juga menyuarakan keberatan atas biaya yang memberatkan untuk kegiatan kunjungan sekolah.
Di sisi lain, pengelola bersikukuh bahwa kebijakan ini adalah komitmen untuk bertransformasi menjadi ruang edukasi dan ruang publik yang inklusif, ramah, dan setara. Dengan koleksi yang semakin lengkap, termasuk pameran Manusia Jawa (Homo erectus) yang baru direpatriasi, peningkatan fasilitas diharapkan akan memberikan pengalaman yang lebih bermakna bagi pengunjung. Langkah Museum Nasional dalam menyeimbangkan antara aksesibilitas sosial dan keberlanjutan finansial mencerminkan tantangan global dalam pengelolaan institusi budaya modern. Pertimbangan jangka panjang meliputi bagaimana kebijakan ini akan membentuk pola kunjungan masyarakat, persepsi terhadap nilai edukatif museum, serta kemampuan institusi untuk terus berinovasi dan melestarikan kekayaan peradaban Indonesia bagi generasi mendatang.