:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467259/original/063555600_1767867917-engin-akyurt-Jw5Kth70hQo-unsplash.jpg)
Meluasnya fenomena perceraian di Indonesia, dengan total 463.360 kasus pada tahun 2023 dan mayoritas 78% diajukan oleh pihak istri berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, telah memicu pergeseran paradigma. Alih-alih selalu dianggap sebagai kegagalan atau aib, psikolog kini melihat perceraian sebagai potensi jalur menuju peningkatan kesejahteraan psikologis dan otonomi bagi perempuan, terutama ketika mereka terbebas dari ikatan pernikahan yang disfungsional atau toksik.
Secara historis, perceraian di Indonesia seringkali membawa stigma sosial yang kuat, menempatkan perempuan dalam posisi rentan terhadap isolasi dan penilaian negatif. Namun, persepsi ini berangsur berubah seiring pergeseran budaya dan nilai-nilai sosial, di mana perceraian kini lebih dinormalisasi. Psikolog klinis keluarga dan pasangan, Denrich, mengamati bahwa paparan media terhadap perceraian figur publik turut menciptakan persepsi bahwa perceraian kini lebih dapat diterima dan dipandang netral. Bahkan, keterbukaan para artis dalam membagikan kisah positif pasca-perceraian dapat menjadi pemicu bagi perempuan yang terjebak dalam relasi toksik untuk berani melangkah.
Studi kualitatif oleh Universitas Muhammadiyah Sidoarjo pada tahun 2023 terhadap perempuan pasca-perceraian menunjukkan kondisi psychological well-being yang baik pada subjek penelitian. Mereka mampu menerima diri, membangun hubungan positif dengan orang lain, menjaga kemandirian, menguasai lingkungan, memiliki tujuan hidup bermakna, dan terus mengembangkan diri. Beberapa wanita bahkan mengalami perkembangan positif pada kesejahteraan psikologis serta tingkat kebersyukuran dan kebahagiaan yang tinggi setelah melalui proses perceraian. Peningkatan ini dapat disebabkan oleh berkurangnya konflik dan tekanan dalam hubungan yang tidak bahagia sebelumnya, serta adanya kesempatan baru untuk memperbaiki diri.
Faktor utama yang mendorong perempuan mengajukan cerai gugat, yang mencapai lebih dari 70% dari total kasus, meliputi masalah ekonomi, ketidakbertanggungjawaban suami, kurangnya dukungan emosional, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam konteks pernikahan toksik, perceraian dapat menjadi solusi yang diperlukan untuk melindungi kesehatan mental dan fisik anggota keluarga. Perempuan yang mampu mengembangkan mekanisme koping yang efektif dan menerima perubahan dalam kehidupan cenderung memiliki tingkat kesejahteraan psikologis yang lebih tinggi pasca-perceraian. Mereka seringkali merasa lega dan memiliki kendali serta kebebasan yang lebih besar usai melepas ikatan pernikahan yang tidak sehat, seperti kebebasan meniti karier dan mewujudkan tujuan hidup tanpa batasan.
Namun, tantangan pasca-perceraian juga nyata. Penelitian menunjukkan bahwa wanita yang bercerai memiliki probabilitas kebahagiaan yang lebih rendah dibandingkan yang menikah, dan sering menghadapi kesulitan ekonomi serta stigma sosial. Meningkatnya waktu yang dihabiskan sendirian dapat memperburuk kesehatan mental dan meningkatkan perasaan kesepian. Oleh karena itu, dukungan sosial dari keluarga, teman, dan komunitas memegang peran krusial dalam mengurangi stres, meningkatkan kesejahteraan psikologis, dan mempercepat proses pemulihan. Tingginya resiliensi dan religiusitas juga berkorelasi positif dengan penyesuaian diri dan berkurangnya tingkat stres pada perempuan bercerai.
Implikasi jangka panjang dari pergeseran ini menunjukkan bahwa institusi pernikahan sedang mengalami rekonstruksi, terutama di kalangan generasi muda seperti Gen Z, yang melihat adanya "inflasi" pada biaya pernikahan, termasuk risiko kehilangan otonomi dan ancaman kesehatan mental. Perceraian tidak lagi dipandang semata sebagai pemutusan hubungan, melainkan seringkali sebagai langkah strategis untuk aktualisasi diri dan pemulihan dari hubungan yang timpang. Oleh karena itu, kebijakan yang berfokus pada pemberdayaan perempuan, termasuk peningkatan akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dukungan psikologis, menjadi esensial untuk mendukung kesejahteraan mereka pasca-perceraian.