:strip_icc()/kly-media-production/medias/3258803/original/009122700_1601951757-IMG_3105.jpg)
Per Januari 2026, pemegang paspor Indonesia kini dapat bepergian tanpa visa ke 43 negara di seluruh dunia, mencerminkan peningkatan aksesibilitas global bagi warga negara Indonesia. Pemeringkatan terbaru dari Passport Index 2026 menempatkan paspor Indonesia pada posisi ke-59 secara global dengan mobility score 91, sebuah capaian signifikan dalam mobilitas internasional. Kemudahan ini mencakup perjalanan yang sepenuhnya bebas visa, tidak termasuk fasilitas visa saat kedatangan (VoA) atau otorisasi perjalanan elektronik (eTA).
Secara lebih rinci, Passport Index 2026 menunjukkan bahwa selain 43 negara yang menawarkan akses bebas visa, sebanyak 43 negara lainnya memberikan fasilitas visa saat kedatangan, dan lima negara menerapkan skema eTA. Sementara itu, sekitar 107 negara masih mensyaratkan visa reguler bagi pemegang paspor Indonesia sebelum keberangkatan. Daftar negara bebas visa ini tersebar di berbagai benua, mulai dari Asia, Afrika, Eropa, hingga Amerika dan Oseania, dengan durasi tinggal yang bervariasi sesuai kebijakan masing-masing negara.
Peningkatan kekuatan paspor Indonesia ini merupakan kelanjutan dari tren positif yang telah terlihat dalam satu dekade terakhir. Pada tahun 2015, paspor Indonesia berada di peringkat ke-94, yang berarti kini menawarkan akses bebas visa ke sekitar 40 destinasi lebih banyak. Evolusi ini menunjukkan upaya diplomatik Indonesia dalam membangun hubungan bilateral yang lebih kuat dan perjanjian timbal balik yang menguntungkan. Kebijakan bebas visa sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, memfasilitasi pertukaran budaya, dan mendorong aktivitas ekonomi, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pendapatan negara.
Implikasi dari peningkatan mobilitas ini sangat terasa dalam gaya hidup masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang gemar bepergian. Kemampuan untuk menjelajahi lebih banyak destinasi tanpa beban administrasi visa yang rumit tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga membuka peluang baru untuk pendidikan, bisnis, dan pengalaman pribadi. Wisatawan kini dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih spontan dan fleksibel.
Dari perspektif yang lebih luas, pemerintah Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi kebijakan bebas visa, baik yang diberikan kepada warga negara lain maupun yang diterima oleh warga negaranya sendiri. Evaluasi ini didasarkan pada tiga prinsip utama: timbal balik (reciprocity), kebermanfaatan, dan keamanan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan wisatawan yang datang ke Indonesia adalah mereka yang berkualitas, yang dapat memberikan dampak ekonomi signifikan, membuka lapangan usaha, dan meningkatkan jumlah lapangan kerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan perlu memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat untuk mendukung perekonomian nasional.
Prospek masa depan untuk kekuatan paspor Indonesia menunjukkan potensi pertumbuhan yang berkelanjutan. Peningkatan peringkat ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di kancah global tetapi juga menegaskan pentingnya paspor sebagai alat diplomasi dan pembangunan ekonomi. Dengan terus memprioritaskan hubungan internasional yang strategis, Indonesia dapat berharap untuk terus memperluas daftar negara yang menawarkan akses bebas visa, semakin memudahkan warganya dalam menjelajahi dunia.