
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terus memperkuat strategi komprehensifnya dalam upaya memberantas praktik perundungan atau bullying di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), khususnya yang berbasis rumah sakit (hospital-based). Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan kasus perundungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menyebabkan dampak serius pada kesehatan mental serta finansial para dokter residen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku perundungan. Sejak Juli 2023, Kemenkes telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Beleid ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) bernomor TK.02.04/D/45679/2024 yang diterbitkan pada Oktober 2024.
Salah satu strategi kunci yang diterapkan adalah pengawasan ketat terhadap saluran komunikasi peserta PPDS. Berdasarkan Surat Edaran terbaru, semua grup komunikasi daring PPDS, seperti WhatsApp atau Telegram, wajib didaftarkan secara resmi di rumah sakit. Grup-grup ini harus melibatkan Kepala Departemen/Kelompok Staf Medis (KSM) dan Ketua Program Studi (KPS) sebagai perwakilan dari rumah sakit dan fakultas kedokteran untuk mempermudah pemantauan. Jika ditemukan grup komunikasi tidak resmi atau terjadi tindakan perundungan di dalamnya, sanksi tegas akan dikenakan kepada peserta didik paling senior di grup tersebut, bahkan juga kepada Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi jika terjadi di grup resmi.
Untuk PPDS yang berpraktik di rumah sakit vertikal Kemenkes, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti, MEpid, menjelaskan bahwa rumah sakit telah dilengkapi dengan satuan tugas (satgas) anti-perundungan. Selain itu, dipasang pula kamera pengawas CCTV untuk memantau aktivitas di lingkungan rumah sakit. Kemenkes juga menyediakan e-logbook bernama Wellbeing, sebuah catatan daring yang memungkinkan peserta PPDS untuk melaporkan keluh kesah atau pengalaman perundungan secara rahasia. Informasi dalam e-logbook ini hanya dapat diakses oleh pihak terbatas dari Kemenkes, kaprodi yang dinamai DIO, dan direktur rumah sakit, guna menjamin kerahasiaan pelapor.
Kemenkes juga membuka kanal pelaporan resmi melalui situs web https://perundungan.kemkes.go.id/ dan nomor hotline atau WhatsApp 0812-9979-9777 bagi korban atau saksi perundungan. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami pada September 2024 menyampaikan bahwa pihaknya terus merevisi instruksi menteri untuk menetapkan sanksi yang lebih tegas. Beliau juga meminta setiap rumah sakit dan fakultas kedokteran untuk membuat rencana aksi konkret dalam mencegah dan menangani perundungan, yang harus dipresentasikan dan diawasi pelaksanaannya.
Data Kemenkes menunjukkan bahwa masalah perundungan ini cukup meluas. Hingga 30 Maret 2025, Kemenkes menerima 2.621 laporan dugaan perundungan, dengan 620 kasus di antaranya telah terverifikasi. Sebanyak 363 kasus terjadi di Rumah Sakit Vertikal (RSV) milik Kemenkes, sementara 257 kasus lainnya berasal dari institusi pendidikan atau rumah sakit non-vertikal. Bentuk-bentuk perundungan yang dilaporkan bervariasi, mulai dari perlakuan layaknya asisten pribadi, pembebanan tugas di luar kewajiban akademik, hingga pemerasan finansial.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menekankan pentingnya reformasi dalam proses rekrutmen peserta PPDS, termasuk penerapan tes psikologi wajib bagi calon peserta. Hal ini bertujuan untuk memahami kondisi mental dan kejiwaan peserta sejak awal, serta memastikan proses seleksi yang transparan dan bebas dari praktik yang berpotensi memicu kekerasan. Adanya pasal anti-perundungan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi peserta didik dan tenaga kesehatan.
Meskipun Kemenkes telah gencar melakukan berbagai upaya, pengurus Departemen Luar Negeri Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Iqbal Mochtar, pada Juli 2023 menyarankan agar definisi perundungan diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat dibedakan dengan proses pendidikan. Upaya sinergis antara Kemenkes dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dianggap krusial untuk menyelesaikan masalah perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran secara menyeluruh. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan mendukung profesionalisme tenaga medis di Indonesia.