:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434213/original/090792700_1764918890-edy_perpres.png)
Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi dimulai, ditandai dengan rapat koordinasi perdana pada 3 Desember 2025. Program ini, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025, bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan dampak kepada masyarakat, dan memberdayakan ekonomi lokal melalui pemanfaatan pangan daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat koordinasi tersebut, yang menjadi langkah awal pelaksanaan Perpres 115/2025. Salah satu poin kunci yang ditekankan adalah kewajiban program MBG untuk menyerap produk petani dan peternak lokal. Perpres ini secara tegas melarang pabrik besar menjadi pemasok bahan baku dan memprioritaskan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi Desa, BUMDes, serta usaha dagang lokal sebagai tulang punggung penyediaan seluruh menu MBG. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ekonomi daerah dan kemandirian pangan masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI memberikan dukungan kuat terhadap implementasi Perpres MBG, terutama terkait pemanfaatan pangan lokal. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai Perpres 115/2025 sangat penting untuk memperjelas pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penguatan bahan baku untuk dapur Sentra Penyediaan Pangan dan Gizi (SPPG). Edy menekankan bahwa bahan baku SPPG wajib berasal dari usaha rakyat, seperti petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG, sejalan dengan tujuan MBG untuk pemerataan ekonomi daerah. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memetakan sumber bahan baku lokal dan menghubungkannya langsung dengan SPPG, serta peran krusial ahli gizi dalam menjamin keamanan dan kualitas makanan siap saji.
Senada, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyatakan bahwa program MBG adalah langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Ia meminta dukungan penuh agar manfaat program berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia unggul. Netty juga mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur dapur, pelatihan tenaga kerja, dan transparansi dalam pelaksanaan program untuk mencegah penyimpangan.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Nafa Indria Urbach menegaskan bahwa Program MBG dirancang sebagai upaya strategis untuk mendukung kesehatan masyarakat dan menyiapkan generasi berkualitas menuju visi Indonesia Emas 2045. Ia menekankan pentingnya edukasi gizi dan mekanisme pengawasan berlapis yang melibatkan tenaga kesehatan, pemerintah daerah, serta lembaga terkait untuk memastikan transparansi dan standar program.
Meski demikian, beberapa anggota dewan juga menyuarakan catatan. Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya, setelah meninjau sejumlah lokasi SPPG di Kabupaten Bandung, mengungkapkan kekhawatiran terkait standar operasional prosedur (SOP) dapur, persiapan bahan makanan yang tidak memadai, hingga dugaan monopoli anggaran oleh yayasan mitra pelaksana yang berdampak pada kualitas dan kuantitas makanan. Ia mendesak agar ada aturan baku dan konsekuensi jelas bagi pelanggaran SOP. Putih Sari dari Komisi IX juga mengingatkan pentingnya percepatan pemenuhan standar higiene dan sanitasi di seluruh SPPG serta pengawasan mutu pangan secara sistematis.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat peran Badan Gizi Nasional (BGN) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN, yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), sebagai ujung tombak pelayanan dan distribusi MBG di daerah. Selain itu, Perpres MBG juga membawa kepastian status bagi pegawai SPPG dengan memungkinkan mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), lengkap dengan hak, perlindungan kerja, dan kepastian karier.
Hingga 3 Desember 2025, sebanyak 16.630 unit SPPG telah beroperasi, melayani 47,2 juta penerima manfaat. BGN menargetkan untuk memenuhi kebutuhan 82,8 juta penerima manfaat pada Maret 2026.