Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terobosan Keadilan Iklim: 4 Nelayan Pulau Pari Menangkan Gugatan Melawan Holcim di Swiss

2025-12-23 | 20:59 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-23T13:59:53Z
Ruang Iklan

Terobosan Keadilan Iklim: 4 Nelayan Pulau Pari Menangkan Gugatan Melawan Holcim di Swiss

Mahkamah Agung Swiss telah menerima gugatan yang diajukan oleh empat nelayan Pulau Pari terhadap raksasa semen Holcim, menandai sebuah preseden penting dalam litigasi iklim transnasional. Keputusan Pengadilan Kanton Zug pada Senin, 22 Desember 2025, yang menyatakan gugatan ini dapat diterima, membuka jalan bagi pemeriksaan substansi kasus dan secara signifikan meningkatkan harapan bagi komunitas rentan iklim di seluruh dunia. Para penggugat, Ibu Asmania, Arif Pujianto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono, mengajukan gugatan pada Januari 2023, menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, partisipasi finansial Holcim dalam upaya perlindungan banjir di Pulau Pari, serta percepatan pengurangan emisi karbon dioksida (CO2) perusahaan secara drastis.

Pulau Pari, sebuah pulau kecil di Kepulauan Seribu, Indonesia, menghadapi ancaman serius akibat kenaikan permukaan air laut dan banjir rob yang semakin sering, merusak mata pencarian nelayan dan pariwisata lokal. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), daratan Pulau Pari telah menyusut sekitar 11 persen atau 4,6 hektar dari total luas 41,4 hektar. Nelayan seperti Asmania melaporkan bahwa hasil tangkapan ikan telah menurun drastis lebih dari 70 persen dibandingkan sebelum dampak krisis iklim, sementara budidaya rumput laut kini sulit berkembang akibat suhu air laut yang memanas. Kerusakan rumah, perabotan, dan lahan pertanian juga menjadi kenyataan sehari-hari bagi warga pulau.

Holcim, salah satu produsen semen terbesar di dunia dan salah satu "carbon major" yang bertanggung jawab atas sebagian besar emisi karbon global, bersikukuh bahwa isu perubahan iklim seharusnya diselesaikan melalui jalur politik, bukan pengadilan. Namun, Pengadilan Kanton Zug menolak keberatan prosedural Holcim, dengan tegas menyatakan bahwa keputusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan perlindungan iklim yang dilegitimasi secara demokratis, melainkan melengkapinya. Pengadilan juga menepis argumen Holcim bahwa Pulau Pari "ditakdirkan untuk tenggelam" terlepas dari upaya pengurangan emisi, menekankan bahwa "setiap kontribusi tunggal sangat penting untuk mengatasi perubahan iklim."

Keputusan ini merupakan keberhasilan prosedural pertama yang signifikan di Swiss untuk litigasi iklim terhadap korporasi besar. Holcim menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, yang berpotensi memperpanjang proses hukum hingga tahun 2026. Meskipun demikian, putusan ini memperkuat pengakuan hukum atas relevansi perubahan iklim di tingkat pengadilan tertinggi di seluruh dunia, mengikuti serangkaian keputusan yang menetapkan kewajiban hukum bagi negara dan perusahaan terkait perubahan iklim. Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menyoroti bahwa putusan ini secara luas menegaskan peran pengadilan dalam menangani dampak krisis iklim dan menetapkan preseden global bagi pertanggungjawaban korporasi besar. Kasus ini menjadi tolok ukur penting bagi komunitas Global Selatan yang mencari pertanggungjawaban atas kerugian iklim yang dialami, yang secara langsung menghubungkan emisi korporasi dengan dampak iklim dunia nyata seperti kenaikan permukaan laut dan banjir.