Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

5 Turis Asing Berjemur Bikini di Dekat Kuil: Melanggar Batas Etika di Situs Suci

2026-01-11 | 08:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-11T01:15:58Z
Ruang Iklan

5 Turis Asing Berjemur Bikini di Dekat Kuil: Melanggar Batas Etika di Situs Suci

Lima turis asing, terdiri dari empat perempuan berbikini dan seorang laki-laki mengenakan celana pendek, baru-baru ini kedapatan berjemur di area dekat sebuah pura di Bali, memicu kecaman luas dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap norma budaya dan kesucian tempat ibadah lokal. Insiden yang terekam dan tersebar di media sosial ini menyoroti kembali tantangan berkelanjutan bagi otoritas setempat dalam mengelola perilaku wisatawan mancanegara di tengah lonjakan kunjungan.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Pulau Dewata, yang kaya akan tradisi dan spiritualitas Hindu, telah berulang kali menghadapi insiden serupa yang melibatkan turis asing yang dianggap melanggar etika. Pada tahun 2023, kasus wisatawan asing yang bermeditasi telanjang di pura Hindu menjadi perbincangan, dan pada Mei 2023, tiga warga negara Rusia diamankan Imigrasi setelah menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem. Pola perilaku yang tidak sensitif ini mencerminkan jurang pemahaman antara ekspektasi wisatawan dan nilai-nilai budaya masyarakat Bali yang konservatif. Rachel Bergsma, seorang turis Australia yang telah satu dekade tinggal di Bali, menyuarakan keresahannya di media sosial, mendesak wisatawan untuk memahami budaya lokal yang menjunjung tinggi kesopanan.

Pemerintah Provinsi Bali, dalam upaya menjaga kelestarian budaya dan kesucian tempat ibadah, telah mengeluarkan serangkaian regulasi ketat. Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023, yang berlaku sejak 31 Mei 2023, serta SE Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai efektif 1 Januari 2026, secara eksplisit mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan. Wisatawan diwajibkan mengenakan pakaian adat Bali yang sopan, lengkap dengan selendang dan kamen saat mengunjungi pura, dengan larangan keras mengenakan pakaian terbuka seperti celana pendek atau tank top di area suci. Perempuan yang sedang menstruasi juga dilarang memasuki area pura berdasarkan kepercayaan adat Bali yang menganggap darah menstruasi sebagai "leteh" atau najis secara spiritual.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa, menyatakan bahwa tindakan mengenakan bikini di tempat umum, termasuk minimarket atau di dekat pura, jelas tidak sesuai dengan etika dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa pakaian minim hanya pantas di area pantai atau objek wisata yang memang diperuntukkan demikian. Respons pemerintah tidak berhenti pada imbauan. Sanksi tegas, mulai dari teguran, denda, proses hukum, hingga deportasi, telah ditetapkan bagi pelanggar. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui saluran pelaporan WhatsApp yang disediakan.

Data imigrasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing. Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 1.503 orang asing dari Indonesia, naik 135,21% dibandingkan 639 orang pada periode yang sama tahun 2023. Khusus di Bali, hingga September 2024, 378 WNA telah dideportasi, meningkat dari 335 orang sepanjang tahun 2023. Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, pada Agustus 2023, menyatakan kekhawatiran bahwa peningkatan jumlah kedatangan wisatawan, yang mencapai 2,6 juta orang hingga Juli 2023 dari kurang dari 2 juta setahun sebelumnya, akan berbanding lurus dengan potensi pelanggaran. Mayoritas pelanggaran yang berujung pada deportasi adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja secara ilegal dengan visa turis, namun pelanggaran terhadap etika dan norma budaya juga menjadi alasan yang kuat.

Insiden berulang ini menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam edukasi dan penegakan. Meskipun Bali telah menerapkan pungutan turis sebesar Rp 150.000 sejak Februari 2024 yang ditujukan untuk perlindungan lingkungan dan budaya, tantangan menjaga harmoni antara pariwisata dan pelestarian nilai-nilai lokal tetap besar. Para pemangku kepentingan, termasuk biro perjalanan dan pemandu wisata, memiliki peran krusial dalam memberikan pemahaman awal mengenai adat istiadat dan etika kepada wisatawan sebelum atau setibanya di Bali. Tanpa upaya kolektif yang berkelanjutan, insiden seperti berjemur di dekat pura dengan pakaian minim akan terus mengikis kesucian spiritual pulau dan potensi pariwisata berbasis budaya yang berkelanjutan.