Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

BGN Beri Ultimatum Minuman Viral MBG 'Rasa Susu' Impor China, Sanksi Keras Mengintai

2026-01-01 | 10:54 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T03:54:20Z
Ruang Iklan

BGN Beri Ultimatum Minuman Viral MBG 'Rasa Susu' Impor China, Sanksi Keras Mengintai

Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan teguran keras terhadap praktik penggunaan "minuman rasa susu" impor dari China dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Minuman tersebut, yang teridentifikasi sebagai produk Opao buatan Shandong Want Want Foods Ltd. dan diimpor oleh PT Want Want Indonesia, disorot tajam karena kandungan nutrisinya yang minim dengan dominasi air dan gula, serta hanya mengandung 1% susu skim bubuk. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa program MBG tidak boleh menggunakan produk impor dan mendesak masyarakat untuk melaporkan temuan susu impor kepada call center BGN di nomor 127.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan susu segar impor dalam menu MBG, serta akan menegur dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang kedapatan masih menggunakannya. Kritik ini muncul di tengah sorotan publik terhadap ironi program yang bertujuan memberikan gizi, namun justru menyajikan minuman tinggi gula dan air, bukan susu murni. Program MBG sendiri menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan gizi, mengingat sekitar 80% kebutuhan susu di Indonesia masih mengandalkan impor, sebuah fakta yang diakui oleh BGN.

Insiden ini bukan kali pertama produk pangan impor bermasalah mencuat di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai produk pangan impor ilegal atau tanpa izin edar, terutama dari China, yang kerap ditemukan mengandung zat berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Dalam pengawasan intensif menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, BPOM berhasil mengamankan puluhan ribu produk pangan ilegal, dengan sebagian besar berasal dari Malaysia, China, dan India. Produk pangan tanpa izin edar tidak memiliki jaminan keamanan dan mutu, berpotensi memicu gangguan pencernaan hingga kerusakan organ penting jika dikonsumsi.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang mendistribusikan pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan administratif hingga pidana, termasuk penarikan produk dari peredaran, pemusnahan, bahkan pencabutan nomor pendaftaran dan izin. Ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar dapat dikenakan bagi pelanggaran terkait pangan.

Polemik "minuman rasa susu" impor ini menyoroti urgensi penguatan pengawasan pangan dan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan program gizi nasional. Dorongan BGN untuk beralih ke sumber daya lokal dalam program MBG sejalan dengan upaya menyelamatkan industri domestik dan memastikan kualitas gizi yang lebih baik bagi masyarakat. Ketergantungan pada produk impor, apalagi yang berkualitas rendah, berisiko menguras anggaran negara dan mengabaikan potensi produk lokal yang lebih terjamin keamanan dan mutunya. Langkah tegas dari BGN dan penegakan regulasi BPOM menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan melindungi kesehatan serta hak konsumen Indonesia.