Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

IDAI Wanti-wanti: Mi Instan Balita Korban Bencana Cukup Tiga Hari Saja

2025-12-22 | 14:45 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T07:45:33Z
Ruang Iklan

IDAI Wanti-wanti: Mi Instan Balita Korban Bencana Cukup Tiga Hari Saja

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Profesor Dr. dr. Hanifah Oswari, Sp.A(K), menegaskan bahwa balita korban bencana alam hanya boleh mengonsumsi mi instan maksimal selama tiga hari. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi darurat di lokasi bencana yang seringkali menyebabkan keterbatasan akses pangan bergizi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak di bawah lima tahun. Fokus pada batas waktu tiga hari ini menyoroti kekhawatiran mendalam mengenai dampak jangka panjang asupan nutrisi yang tidak memadai pada tumbuh kembang balita.

Keterangan Ketua IDAI ini menggarisbawahi tantangan akut dalam penanganan gizi darurat di wilayah terdampak bencana. Mi instan, meskipun mudah disiapkan dan tersedia, dikenal memiliki kandungan natrium tinggi, lemak, serta minim serat, vitamin, dan mineral esensial yang sangat dibutuhkan untuk perkembangan fisik dan kognitif balita. Asupan mi instan yang berlebihan dan berkepanjangan dapat berisiko menyebabkan kekurangan gizi mikro, gangguan pencernaan, hingga memperburuk kondisi kesehatan anak-anak yang rentan terhadap penyakit infeksi di lingkungan pengungsian yang padat dan sanitasi terbatas. Prof. Hanifah Oswari sebelumnya juga menyoroti pentingnya susu formula dengan protein hidrolisat ekstensif (PHEF) untuk bayi dengan alergi di lokasi bencana, menunjukkan perhatian menyeluruh IDAI terhadap nutrisi spesifik anak-anak dalam kondisi darurat.

Secara historis, penyediaan bantuan pangan di daerah bencana di Indonesia seringkali dihadapkan pada logistik yang kompleks, terbatasnya infrastruktur, dan urgensi distribusi cepat. Akibatnya, makanan olahan yang mudah disimpan dan didistribusikan, seperti mi instan, kerap menjadi pilihan utama. Namun, pendekatan ini menimbulkan dilema antara kecepatan respons dan kualitas nutrisi, terutama ketika fase darurat memanjang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri memiliki pedoman umum mengenai logistik dan peralatan, tetapi implementasi rinci terkait standar gizi spesifik untuk balita seringkali bergantung pada koordinasi berbagai lembaga dan organisasi kemanusiaan.

Implikasi dari konsumsi mi instan yang tidak terkontrol pada balita di zona bencana dapat melampaui masalah gizi akut. Periode kritis pertumbuhan di bawah usia lima tahun sangat menentukan fondasi kesehatan seumur hidup. Kekurangan gizi selama periode ini dapat menyebabkan stunting, penurunan kekebalan tubuh, dan gangguan perkembangan kognitif permanen, yang pada akhirnya dapat membebani sistem kesehatan dan produktivitas sumber daya manusia di masa depan. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa angka stunting di Indonesia masih menjadi perhatian serius, dan kondisi pasca-bencana berpotensi memperburuk situasi ini jika intervensi gizi tidak tepat.

Melihat kondisi tersebut, penekanan IDAI pada batas waktu tiga hari bukan sekadar himbauan, melainkan desakan agar pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat umum, untuk secara proaktif merencanakan dan menyediakan alternatif pangan yang lebih bergizi di lokasi bencana. Hal ini mencakup distribusi makanan pendamping ASI (MPASI) fortifikasi, biskuit tinggi gizi, suplementasi vitamin, serta dukungan untuk ASI eksklusif bagi bayi. Koordinasi yang lebih baik antara dinas kesehatan, dinas sosial, dan BNPB menjadi krusial untuk memastikan rantai pasok pangan darurat tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi standar nutrisi yang aman dan sesuai untuk balita, sehingga meminimalkan risiko dampak kesehatan jangka panjang akibat krisis gizi di tengah bencana.