Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Denda Rp 8 Juta Menanti Pelaku Buang Sampah dan Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Malaysia Mulai 2026

2026-01-04 | 08:27 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-04T01:27:42Z
Ruang Iklan

Denda Rp 8 Juta Menanti Pelaku Buang Sampah dan Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Malaysia Mulai 2026

Mulai 1 Januari 2026, individu yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau meludah di area publik Kuala Lumpur akan menghadapi denda hingga 2.000 Ringgit Malaysia, setara sekitar Rp 8 juta, disertai kewajiban menjalani kerja sosial lebih dari 12 jam selama enam bulan. Kebijakan penegakan hukum yang diperketat ini diumumkan oleh Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari upaya persiapan menyambut kampanye Visit Malaysia 2026 (VM2026), yang bertujuan untuk meningkatkan citra kebersihan ibu kota.

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan DBKL, Dr. Nor Halizam Ismail, menyatakan bahwa penindakan tegas ini akan difokuskan pada pusat-pusat wisata untuk mengatasi kebiasaan membuang sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman, serta meludah di area pejalan kaki. Menurut Dr. Nor Halizam, tujuan utama bukan hanya untuk menghukum, melainkan juga untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama. Penegakan hukum yang lebih keras, yang juga mencakup pelaksanaan perintah kerja sosial wajib berdasarkan Undang-Undang Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007, berlaku di Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Putrajaya, serta beberapa negara bagian lain seperti Johor dan Melaka.

Langkah ini diambil di tengah tantangan pengelolaan sampah kota yang terus meningkat di Kuala Lumpur. Ibu kota Malaysia ini dilaporkan menghasilkan lebih dari 39.000 ton sampah setiap hari pada tahun 2024, sebuah peningkatan signifikan dari 19.000 ton pada tahun 2005. Jumlah ini jauh melampaui proyeksi 30.000 ton per hari yang diperkirakan oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk tahun 2020, menandakan tekanan besar pada infrastruktur pengelolaan sampah yang ada. Mayor Kuala Lumpur, Datuk Seri Maimunah Mohd Sharif, sebelumnya telah menyoroti bahwa sekitar 2.300 ton sampah dihasilkan setiap hari di Kuala Lumpur, dengan anggaran tahunan sebesar 260 juta Ringgit Malaysia yang dibutuhkan untuk pengelolaannya. Ketergantungan berlebihan pada metode penimbunan sampah (landfill) menyebabkan tempat pembuangan akhir cepat penuh dan berisiko mencemari sumber air serta melepaskan gas metana.

Meskipun berbagai kampanye kesadaran dan inisiatif seperti pemisahan sampah dan program kompos telah digalakkan, partisipasi publik dalam praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan masih dianggap kurang. Sebuah studi menunjukkan bahwa kesadaran publik terhadap daur ulang tergolong tinggi, namun praktiknya belum optimal. Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah, Nga Kor Ming, sempat mengungkapkan kekecewaannya di media sosial terkait sampah yang berserakan di jalanan Bukit Bintang pasca perayaan Natal, yang memperkuat urgensi penegakan hukum ini.

Dalam kerangka kebijakan baru ini, DBKL juga telah menetapkan empat zona bebas sampah di Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan area komersial Brickfields, untuk memperkuat citra kota yang bersih dan tertib. Selain itu, DBKL secara ketat memantau kebersihan di sekitar 7.450 tempat usaha makanan dan toilet umum untuk mencegah kontaminasi dan perkembangbiakan vektor penyakit.

Langkah penegakan hukum yang diperketat ini sejalan dengan "Kuala Lumpur Towards Zero Waste 2040 Roadmap" yang diluncurkan oleh DBKL, yang menargetkan pengurangan sampah hingga 60% pada tahun 2040, terdiri dari 20% sampah organik dan 40% sampah anorganik. Rencana tersebut mencerminkan pergeseran dari sistem linier ke ekonomi sirkular yang menekankan pengurangan, pemisahan, dan daur ulang. Ambisi Kuala Lumpur untuk menjadi pemimpin regional dalam pengelolaan sampah dan mempromosikan inisiatif nol sampah di antara kota-kota ibu kota ASEAN juga menjadi latar belakang kebijakan ini. Meskipun demikian, para ahli berpendapat bahwa selain penegakan hukum, pendidikan dan keterlibatan komunitas yang lebih aktif merupakan kunci untuk perubahan pola pikir jangka panjang.