Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penerimaan PPDS Mata Unsri Kembali Dibuka: 19 Syarat Ketat Basmi Pungli & Tertibkan WA Gelap

2026-01-19 | 10:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T03:12:14Z
Ruang Iklan

Penerimaan PPDS Mata Unsri Kembali Dibuka: 19 Syarat Ketat Basmi Pungli & Tertibkan WA Gelap

Universitas Sriwijaya telah mengumumkan pembukaan kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata setelah sempat dihentikan sementara oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusul serangkaian kasus perundungan dan pungutan liar (pungli) yang membelenggu para residen junior. Pembukaan kembali program ini disertai dengan penetapan 19 syarat ketat, yang antara lain berfokus pada penertiban jalur komunikasi "WhatsApp gelap" dan penghentian praktik pungutan ilegal, sebagai upaya fundamental untuk mereformasi tata kelola pendidikan dan menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari eksploitasi.

Kemenkes menghentikan sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSUP M. Hoesin) Palembang pada pertengahan Januari 2026, setelah investigasi menemukan indikasi perundungan dan pungutan liar. Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang mahasiswi berinisial OA diduga mengalami tekanan mental berat hingga nyaris bunuh diri akibat eksploitasi finansial dan perundungan yang dilakukan oleh seniornya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban diminta menanggung berbagai kebutuhan di luar pendidikan, mulai dari kegiatan non-akademik hingga kebutuhan pribadi senior, termasuk tiket pesawat, biaya seminar, sewa lapangan dan alat olahraga, pesta, hingga kebutuhan antar-jemput anak senior dan pembelian produk perawatan kulit. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa besaran pungutan mencapai sekitar Rp15 juta per bulan per peserta PPDS junior. Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Taufiq Marwa, sebelumnya membenarkan adanya uang sumbangan yang dikumpulkan mahasiswa untuk keperluan bersama di setiap angkatan, namun membantah adanya pemerasan untuk membiayai kebutuhan pribadi senior. Meski demikian, ia mengakui adanya kegemaran mahasiswa senior untuk melakukan kegiatan non-akademik yang tidak dibenarkan.

Menanggapi temuan tersebut, rektorat Unsri telah menjatuhkan sanksi kepada senior yang terbukti melakukan perundungan, termasuk Surat Peringatan Keras (SP2) dan penundaan wisuda bagi yang terlibat. Nurly Meilinda, Kepala Humas Unsri, menyatakan bahwa kampus juga telah menerbitkan surat edaran larangan terhadap seluruh kegiatan yang terkait perundungan dan praktik serupa di lingkungan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri.

Pemerintah melalui Kemenkes, dengan dukungan Universitas Sriwijaya, kini menuntut implementasi 19 syarat wajib untuk memastikan program PPDS Mata dapat berjalan kembali secara transparan dan etis. Azhar Jaya menegaskan bahwa perbaikan tersebut mencakup perubahan struktural dan operasional di rumah sakit pendidikan maupun fakultas kedokteran, termasuk penggantian Kepala Program Studi dan Kepala Staf Medis. Salah satu poin krusial adalah penertiban penggunaan grup komunikasi tidak resmi. Menurut Azhar, grup WhatsApp di lingkungan PPDS wajib berada di bawah pengawasan resmi, dengan perwakilan rumah sakit dan fakultas kedokteran disertakan, untuk mencegah “WA gelap” yang rawan digunakan untuk praktik sepihak dan perundungan.

Selain itu, Kemenkes juga mensyaratkan larangan tegas terhadap rekening tidak resmi atau pengumpulan uang tanpa persetujuan. Fakultas Kedokteran Unsri bersama RSUP M. Hoesin juga diwajibkan menyusun langkah preventif dan sistemik, seperti penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior, yang memuat klausul sanksi pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial. Audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penataan ulang jadwal jaga juga menjadi fokus untuk memastikan keselamatan pasien dan kesehatan mental mahasiswa, serta penghapusan tradisi non-akademik yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.

Langkah-langkah reformasi ini bukan hanya respons terhadap kasus spesifik di Unsri, melainkan juga cerminan dari upaya Kemenkes untuk mengatasi masalah perundungan dan pungutan liar yang disinyalir masih marak di lingkungan pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Transparansi dalam pengelolaan dana dan komunikasi, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penindakan, menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan bahwa pendidikan dokter spesialis di Indonesia dapat menghasilkan tenaga medis berkualitas tanpa mengorbankan kesejahteraan mental dan finansial peserta didiknya. Implementasi 19 syarat ini akan menjadi tolok ukur penting bagi Unsri, dan juga menjadi preseden bagi institusi pendidikan kedokteran lain di Indonesia dalam menata ulang sistem pendidikan PPDS agar lebih akuntabel dan beretika.