:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457656/original/059586800_1767011740-baluran1.jpg)
Seorang anggota sindikat pembalakan liar, SB, ditangkap di Situbondo, Jawa Timur, pada 26 Desember 2025, menyusul operasi gabungan yang intensif oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Kepolisian Resor Situbondo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan kehutanan yang terus mengancam kelestarian ekosistem unik Taman Nasional Baluran, setelah dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan seorang aktor kunci berinisial HK telah ditangkap sebelumnya.
SB, 30 tahun, ditangkap di belakang rumahnya di Bayuputih, Situbondo, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Jawa Timur dan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Penangkapan ini adalah kelanjutan dari penangkapan aktor kunci, HK, pada 23 September 2025, yang memimpin kelompok penebang liar penyebab kerusakan hutan di Taman Nasional Baluran. HK sendiri sebelumnya sempat menjadi DPO setelah melarikan diri saat operasi penindakan pada November 2023, di mana pelaku lain, FR, diamankan karena merintangi proses hukum.
Kasus pembalakan liar ini terungkap dari operasi gabungan pemberantasan illegal logging di Taman Nasional Baluran yang dimulai pada November 2023. Operasi tersebut berhasil memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal di kawasan tersebut. Dari jaringan yang sama, aparat telah menyita 166 batang kayu jati dengan diameter antara 22-49 cm, tiga unit pikap, satu unit minivan, satu mesin bandsaw, satu sepeda motor beserta gerobak, delapan balok, dan 34 papan. Barang bukti ini ditemukan di sejumlah titik pengolahan dan jalur peredaran kayu ilegal di Situbondo dan sekitarnya.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa penegakan hukum difokuskan pada peran pengendali lapangan dan pemetaan jaringan sindikat pembalakan liar, mulai dari penebangan hingga peredaran. Yazid menyoroti Taman Nasional Baluran sebagai salah satu kawasan konservasi kunci di Jawa yang memiliki ekosistem khas savana dan tegakan jati yang penting. Pembalakan liar di Baluran bukan hanya menyebabkan kehilangan kayu jati, tetapi juga mengikis fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem, berpotensi memicu bencana ekologis jika tidak dicegah. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan bahwa satu batang jati yang ditebang secara ilegal di kawasan konservasi seperti Baluran memiliki dampak serius terhadap tanah, air, dan keanekaragaman hayati.
Taman Nasional Baluran, yang terletak di perbatasan Situbondo dan Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan rumah bagi berbagai flora dan fauna, termasuk Banteng Jawa (Bos javanicus), Rusa Timor (Rusa Timorensis), dan Macan Tutul (Panthera pardus). Ekosistem savana yang unik di Baluran sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia. Hilangnya tutupan hutan dapat mengganggu keseimbangan rantai makanan, menyebabkan ledakan populasi hama, dan mengancam kepunahan spesies endemik.
Secara nasional, deforestasi masih menjadi perhatian serius. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat deforestasi netto tahun 2024 mencapai 175,4 ribu hektare, sedikit meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar 121,1 ribu hektare, meskipun tren jangka panjang menunjukkan penurunan. Penyebab utama deforestasi mencakup kebakaran hutan, pembukaan lahan perkebunan, pembalakan liar, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur. Pada periode 2021-2022, deforestasi bruto mencapai 119,4 ribu hektare. Pemerintah melalui Kemenko Polhukam, pada Desember 2025, berkomitmen memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas pembalakan liar sebagai mitigasi bencana alam, mengingat degradasi hutan fundamental dalam meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Brigjen Pol. Irwansyah dari Kemenko Polhukam menyoroti bahwa modus operandi pelaku semakin kompleks, melibatkan penyalahgunaan dokumen perizinan dan celah administrasi, menekankan penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai kejahatan, termasuk aktor intelektual dan korporasi.
Upaya penegakan hukum terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi sering menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status kawasan, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran bagi aparat, serta sanksi hukum yang terkadang dianggap kurang memberikan efek jera. Untuk itu, sinergi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat krusial dalam menunjang pengawasan dan penegakan hukum demi keberlanjutan ekosistem hutan. Ke depan, Balai Taman Nasional Baluran berencana meningkatkan patroli terpadu, pengawasan jalur angkut, titik olah, serta penindakan berlapis guna memutus rantai pembalakan liar secara komprehensif, di samping memperkuat edukasi dan kemitraan dengan masyarakat desa penyangga.