Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Standarisasi Terapis Olahraga Indonesia: Pilar Kualitas dan Pengakuan Profesi

2025-12-01 | 00:56 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-30T17:56:20Z
Ruang Iklan

Standarisasi Terapis Olahraga Indonesia: Pilar Kualitas dan Pengakuan Profesi

Profesi terapis olahraga semakin diakui sebagai elemen krusial dalam menunjang pembinaan prestasi atlet di Indonesia dan menjaga kebugaran masyarakat luas. Standarisasi terapis olahraga menjadi mendesak untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan, membedakannya dari sekadar jasa pijat tradisional, serta meningkatkan profesionalisme di sektor keolahragaan nasional.

Perkumpulan Terapis Olahraga Indonesia (PTOI) merupakan organisasi resmi yang menaungi profesi ini, berkomitmen untuk membangun standar kompetensi, menjadi mitra strategis organisasi olahraga dan lembaga kesehatan, serta mengedukasi masyarakat terkait terapi olahraga berbasis keilmuan. Baru-baru ini, PTOI DKI Jakarta melantik kepengurusan baru untuk periode 2025-2029 pada Jumat, 28 November, menandai babak baru penguatan profesi terapis olahraga di Indonesia.

Ketua Umum PTOI Jakarta, Firmansyah, menegaskan bahwa terapis olahraga adalah tenaga profesional berbasis keilmuan olahraga yang terlibat langsung dalam proses pembinaan atlet, mulai dari latihan hingga kompetisi. Mereka berperan vital dalam pemulihan pasca latihan intensif dan pencegahan cedera, yang penanganannya memerlukan pendekatan ilmiah terkait faal, anatomi, dan mekanisme gerak tubuh, bukan sekadar pijat. Perbedaan mendasar dari pijat tradisional terletak pada latar belakang keilmuan, di mana terapis olahraga minimal memiliki latar belakang sarjana olahraga atau keilmuan yang memahami struktur tubuh dan teknik penanganan cedera.

Tantangan terbesar saat ini adalah kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan terapis olahraga yang berkualitas. Ketua Umum PTOI, Chairul Umam, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini baru memiliki sekitar 300 terapis olahraga hasil pelatihan, padahal kebutuhan nasional diperkirakan mencapai 10.000 tenaga keolahragaan di bidang ini. Kebutuhan ini datang dari berbagai pihak, mulai dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Pengurus Besar cabang olahraga, KONI daerah, hingga komunitas lari dan pusat kebugaran.

Untuk mengatasi hal ini, PTOI sedang menyiapkan program standarisasi melalui sertifikasi dan uji kompetensi berjenjang, melibatkan praktisi senior di dunia terapi olahraga. Uji kompetensi akan dilakukan secara bertahap, dari tingkat dasar hingga lanjutan, bertujuan agar profesi ini memiliki standar yang jelas dan diakui secara formal. Selain itu, PTOI bersama Perkumpulan Pelatih Fisik Indonesia (PPFI) telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sains Olahraga Indonesia Raya, yang akan menjadi perpanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam menciptakan pelatih fisik dan terapis olahraga berlisensi. Kemenpora juga telah memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan kompetensi terapis olahraga melalui pelaksanaan kursus nasional.

Pentingnya standarisasi ini juga terkait dengan keselamatan pasien atau atlet. Dengan adanya standar yang jelas, risiko cedera akibat penanganan yang tidak tepat dapat diminimalkan, dan atlet dapat kembali berlatih serta bertanding dengan optimal setelah mengalami cedera. Peningkatan kualitas terapis olahraga diharapkan dapat mendukung masa depan prestasi olahraga Indonesia, terutama dalam persaingan yang semakin ketat di kancah global. Minat terhadap profesi terapi olahraga sendiri tercatat meningkat, terutama dari kalangan mahasiswa dan praktisi olahraga yang tidak mengambil jalur kepelatihan, menunjukkan potensi besar untuk pengembangan profesi ini ke depan.