:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441532/original/020999200_1765511250-MBDK.jpg)
Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak pemerintah untuk segera mewajibkan penerapan label peringatan yang jelas mengenai kandungan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) pada bagian depan kemasan produk makanan dan minuman. Desakan ini disampaikan dalam upaya serius menekan laju peningkatan penyakit tidak menular (PTM) yang telah menjadi krisis kesehatan di Indonesia.
Menurut CISDI, tingginya konsumsi produk ultra-proses dengan kandungan GGL yang berlebihan menjadi faktor utama pemicu peningkatan PTM. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa pada tahun 2018, PTM seperti obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi menyumbang 73 persen dari total kematian di Indonesia. Riset dari Euromonitor pada tahun 2024 juga menunjukkan bahwa konsumsi pangan tidak sehat di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dalam dua dekade terakhir. Sejalan dengan itu, prevalensi obesitas telah melonjak dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir, turut membebani pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penanganan penyakit terkait obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengidentifikasi bahwa 30 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi GGL melebihi batas anjuran. Secara rinci, 5,5 persen masyarakat mengonsumsi gula lebih dari 4 sendok makan per hari, 53,5 persen mengonsumsi garam lebih dari 1 sendok teh per hari, dan 24 persen mengonsumsi lemak lebih dari 5 sendok makan per hari. Indonesia menempati peringkat kelima di dunia pada tahun 2021 dengan 19,5 juta penderita diabetes, dan angka ini diperkirakan meningkat menjadi 28,6 juta pada tahun 2045. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pun mengakui bahwa PTM seperti stroke, penyakit jantung iskemik, dan diabetes melitus mendominasi beban kesehatan nasional.
Saat ini, Indonesia telah memiliki kebijakan label depan kemasan seperti Guideline Daily Amount (GDA) dan logo "Pilihan Lebih Sehat". Namun, CISDI menilai kebijakan tersebut belum efektif karena bersifat sukarela dan memiliki ambang batas GGL yang terlalu longgar, bahkan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Penelitian menunjukkan bahwa konsumen hanya membutuhkan sekitar tujuh detik untuk memutuskan pembelian suatu produk. Oleh karena itu, label peringatan yang sederhana dan mudah dipahami menjadi instrumen krusial dalam membantu konsumen membuat keputusan yang lebih sehat.
CISDI menekankan bahwa label peringatan yang jelas dan wajib diterapkan, seperti yang sudah berlaku di Cile, Peru, dan Meksiko, terbukti lebih efektif dalam menurunkan konsumsi produk tidak sehat dan mendorong reformulasi produk oleh industri. Desain label peringatan yang diusulkan antara lain berupa tanda "Tinggi Gula", "Tinggi Garam", atau "Tinggi Lemak".
Dalam ringkasan kebijakannya, CISDI merekomendasikan lima poin penting agar kebijakan label peringatan di Indonesia dapat efektif. Pertama, menerapkan label peringatan secara wajib dengan desain yang jelas dan berbasis bukti. Kedua, mengombinasikan kebijakan ini dengan instrumen lain, seperti cukai makanan dan minuman tinggi GGL serta pembatasan pemasaran. Ketiga, menyelaraskan kebijakan berbasis bukti dengan studi Nutrition Profiling Model (NPM) yang relevan untuk produk pangan olahan di Indonesia. Keempat, memperkuat koordinasi lintas lembaga dan kemauan politik dari para pemimpin negara. Terakhir, melibatkan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan untuk memastikan transparansi dan mengantisipasi intervensi industri dengan memberlakukan regulasi konflik kepentingan yang ketat. Penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan oleh pemerintah baru-baru ini juga menjadi sorotan.