
Terkuaknya pengalaman pahit aktris Aurelie Moeremans sebagai penyintas grooming di usia 15 tahun melalui memoar "Broken Strings" telah memicu diskusi mendalam mengenai pentingnya empati tanpa menghakimi korban manipulasi predator. Kisah Aurelie, yang menjadi korban manipulasi emosional, pelecehan, dan hubungan tidak sehat oleh pria yang jauh lebih tua, menyoroti kerapuhan psikologis remaja dan dampak jangka panjang trauma yang mungkin tidak disadari hingga dewasa. Fenomena ini menggarisbawahi urgensi perubahan paradigma masyarakat dalam merespons kasus pelecehan seksual, menjauhi stigmatisasi dan menyalahkan korban.
Grooming, didefinisikan sebagai serangkaian perilaku manipulatif yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan akses dan persetujuan korban demi tujuan pelecehan, seringkali seksual, merupakan proses bertahap yang membingkai interaksi awal yang tampak wajar menjadi kontrol dan eksploitasi. Pelaku memanfaatkan kerentanan psikologis korban, seperti kurangnya perhatian atau masalah pertemanan, dengan memberikan perhatian berlebih, hadiah, dan membangun "rahasia" untuk mengisolasi anak atau remaja dari lingkungan sosialnya. Psikolog klinis Arnold Lukito menjelaskan bahwa proses ini melibatkan relasi kuasa antara orang dewasa dan anak di bawah 18 tahun, di mana manipulasi sistematis ini menghancurkan hidup seorang remaja.
Dampak psikologis jangka panjang bagi korban grooming sangat menghancurkan. Mereka sering mengalami kesulitan membangun kepercayaan pada orang lain, memiliki harga diri rendah, serta merasakan rasa bersalah dan malu yang mendalam. Kondisi ini dapat berkembang menjadi gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi, gangguan kecemasan, bahkan disosiasi atau kesulitan mengungkapkan emosi. Dalam kasus parah, trauma ini bahkan mendorong pikiran untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri. Psikolog Klinis SDM Reisqita Vadika, M.Psi, menegaskan bahwa proses pemulihan trauma membutuhkan waktu yang panjang, terutama jika pelaku adalah orang terdekat, karena korban kehilangan kepercayaan terhadap orang lain.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, pada Januari hingga Mei 2023, terdapat 4.280 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, menjadikannya jenis kekerasan tertinggi. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 3.000 kasus kekerasan pada anak hingga 31 Desember 2023, dengan kejahatan seksual anak menjadi dominan. Angka-angka ini mencerminkan puncak gunung es masalah yang lebih besar, mengingat banyak korban yang memilih bungkam.
Fenomena victim blaming atau tindakan menyalahkan korban semakin memperparah penderitaan penyintas. Psikolog dari Human Initiative, Muhammad Hamdi, menyerukan masyarakat untuk meninggalkan budaya victim blaming, yang hanya akan membuat korban semakin bungkam dan memendam traumanya sendirian. Studi juga menunjukkan bahwa bias gender dan kurangnya pemahaman tentang pelecehan seksual merupakan faktor penyumbang terbesar victim blaming, menghambat pemulihan psikologis dan fisik korban. Masyarakat seringkali memberikan tanggapan negatif kepada korban, seperti menyalahkan korban yang menempatkan dirinya dalam risiko atau membenarkan tindakan pelaku, bukannya mendukung secara moral dan psikologis. Padahal, korban seharusnya dilindungi dan diberi dukungan oleh lingkungannya.
Untuk memitigasi dampak destruktif grooming dan mendukung pemulihan korban, pendekatan yang efektif mencakup terapi profesional, menciptakan lingkungan suportif dan aman, serta menerapkan perawatan diri. Terapi seperti Rational Emotive Behavior Therapy (REBT) terbukti membantu korban mengubah pola pikir irasional, mengelola emosi kuat, dan membangun kembali harga diri. Selain itu, edukasi yang komprehensif kepada anak-anak dan orang tua mengenai tanda-tanda grooming serta bahaya manipulasi sangat vital untuk pencegahan.
Masa depan perlindungan anak dan penanganan kasus grooming di Indonesia menuntut upaya kolektif yang terintegrasi. Ini mencakup penguatan kesadaran publik, sistem hukum yang berpihak pada korban, dan penyediaan layanan kesehatan mental yang terjangkau serta bebas stigma. Dengan empati yang tulus dan tanpa penghakiman, masyarakat dapat menciptakan ruang aman bagi para penyintas untuk pulih dan bersuara, memutus siklus trauma dan manipulasi yang merenggut masa muda.