:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475490/original/060097200_1768621770-daging_anjing_dan_kucing.jpg)
Praktik konsumsi daging anjing dan kucing, yang masih bertahan di beberapa wilayah, tidak hanya menimbulkan kontroversi etis, tetapi juga menghadirkan serangkaian risiko kesehatan yang sering kali diabaikan, menurut para pakar. Guru Besar Genetika dan Pemuliaan Ternak Fakultas Peternakan IPB University, Profesor Ronny Rachman Noor, menegaskan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan daging anjing dan kucing lebih berkhasiat dibandingkan daging sapi. Justru, daging sapi unggul dalam kualitas protein, komposisi lemak, dan kepadatan mikronutrien, sementara data ilmiah gizi daging anjing dan kucing sangat terbatas karena kontroversi etika.
Secara nutrisional, Profesor Ronny menjelaskan bahwa daging sapi mengandung lebih sedikit lemak dibandingkan daging anjing, menjadikannya pilihan yang lebih sehat. Daging sapi juga superior dalam kandungan zat besi, vitamin B, dan omega-3, serta memiliki daya cerna yang lebih tinggi. Aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama karena peredaran dan konsumsi daging anjing serta kucing sangat berisiko menyebarkan penyakit zoonosis yang mematikan, termasuk rabies.
Sejarah mencatat konsumsi daging anjing dan kucing telah dilakukan ribuan tahun sebagai bagian dari tradisi di beberapa wilayah, dengan anggapan manfaat medis atau ritual musiman. Namun, praktik ini semakin mendapat penolakan seiring pergeseran etika, kesehatan, dan budaya. Pasar hewan hidup, terutama yang informal dan ilegal dengan sanitasi buruk, sangat berperan dalam peningkatan risiko penyebaran zoonosis. Epidemiolog dan ahli kesehatan lingkungan, dr. Dicky Budiman, M.Sc.PH., menyoroti bahwa proses pemotongan dan penanganan daging anjing yang terinfeksi dapat meningkatkan potensi penularan rabies melalui gigitan atau luka.
Selain rabies, konsumsi daging anjing dan kucing juga dapat menyebabkan infeksi bakteri serius seperti Salmonella dan E. coli. Lebih jauh, parasit seperti Toxocara, Echinococcus, Trichinella, dan Sarcocystis dapat ditemukan dalam daging hewan ini, memicu gangguan pencernaan, penyakit hati, dan masalah saraf pada manusia. Penggunaan antibiotik yang tidak terkontrol pada anjing yang dibesarkan untuk konsumsi juga berkontribusi pada resistensi antibiotik, ancaman kesehatan global.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas. Pada November 2025, Gubernur Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang konsumsi dan jual-beli daging anjing, kucing, serta hewan penular rabies (HPR) lainnya di Jakarta. Regulasi ini secara eksplisit melarang individu maupun badan usaha untuk memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan, serta melarang penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi. Pelanggaran terhadap Pergub ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, penyitaan, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Meskipun Jakarta menjadi pelopor di Indonesia dalam larangan ini, upaya serupa di tingkat nasional menghadapi tantangan. Usulan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing tidak sepenuhnya diterima dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 oleh beberapa anggota DPR, dengan alasan keberagaman budaya dan praktik konsumsi di daerah tertentu. Skala perdagangan daging anjing di Indonesia tergolong signifikan, dengan sekitar 1.000.000 anjing dibunuh setiap tahunnya, seringkali melibatkan pencurian hewan peliharaan dan penangkapan hewan liar yang diangkut antar wilayah tanpa regulasi yang memadai. Perdagangan ini melanggar rekomendasi pengendalian rabies oleh organisasi kesehatan global seperti WHO.
Implikasi jangka panjang dari konsumsi daging anjing dan kucing melampaui risiko kesehatan individu. Perdagangan ilegal dan tidak diatur menciptakan lingkungan ideal bagi mutasi genetik dan kemunculan virus baru, seperti yang dikaitkan dengan pandemi COVID-19 yang diduga berasal dari pasar hewan hidup. Kondisi stres dan tidak higienis selama transportasi dan penyembelihan jutaan hewan meningkatkan ekskresi patogen, menciptakan wadah sempurna untuk penyakit menular baru. Oleh karena itu, langkah-langkah pelarangan seperti di Jakarta dipandang krusial tidak hanya untuk kesejahteraan hewan, tetapi juga sebagai tindakan preventif terhadap ancaman kesehatan global di masa depan.