Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Viralnya Sewa Rahim: Netizen Terbelah Bahas Tren Kontroversial

2026-01-23 | 11:13 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-23T04:13:19Z
Ruang Iklan

Viralnya Sewa Rahim: Netizen Terbelah Bahas Tren Kontroversial

Perdebatan sengit mengenai praktik ibu pengganti, atau sewa rahim, kembali mencuat di kalangan warganet Indonesia menyusul viralnya beberapa unggahan di media sosial yang membahas fenomena ini, memicu pro dan kontra luas terkait implikasi etika, hukum, dan sosial. Fenomena ini menyoroti kompleksitas reproduksi berbantuan yang semakin berkembang, di mana sebagian melihatnya sebagai harapan bagi pasangan infertil, sementara yang lain memperingatkan potensi eksploitasi dan komodifikasi tubuh perempuan.

Secara fundamental, praktik ibu pengganti melibatkan seorang wanita yang mengandung dan melahirkan anak untuk pasangan lain yang tidak dapat memiliki anak secara biologis, baik karena masalah kesuburan, kondisi medis, atau alasan lainnya. Ada dua jenis utama: surrogacy tradisional (di mana ibu pengganti adalah ibu biologis) dan surrogacy gestasional (di mana embrio yang dibuat dari sel telur dan sperma pasangan penerima diimplantasikan ke rahim ibu pengganti). Dalam konteks Indonesia, tidak ada undang-undang spesifik yang mengatur atau melegalkan praktik ibu pengganti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara eksplisit membahas surrogacy, menciptakan kekosongan hukum yang signifikan. Pasal 127 KUHPerdata, misalnya, hanya mengatur tentang penentuan ayah seorang anak yang lahir di luar perkawinan, namun tidak menyentuh aspek kontraktual sewa rahim. Akibatnya, setiap perjanjian yang dibuat terkait sewa rahim di Indonesia dapat dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, menurut beberapa pakar hukum.

Para pendukung praktik ibu pengganti seringkali menekankan aspek kemanusiaan dan harapan. Bagi pasangan yang telah berjuang dengan infertilitas selama bertahun-tahun, atau mereka yang memiliki kondisi medis yang membuat kehamilan tidak mungkin atau berisiko tinggi, ibu pengganti menawarkan jalur menuju paternitas dan maternitas. Dr. Budi Santoso, seorang spesialis fertilitas di Jakarta (nama dan kutipan fiktif untuk tujuan demonstrasi, dalam skenario nyata akan diganti dengan kutipan asli dari pakar Indonesia), menyatakan bahwa "bagi sebagian pasangan, surrogacy adalah satu-satunya jalan untuk memiliki keturunan biologis mereka sendiri, terutama jika istri memiliki masalah rahim yang tidak dapat diperbaiki." Mereka berpendapat bahwa dengan regulasi yang ketat dan etika yang kuat, praktik ini dapat menjadi solusi yang bertanggung jawab.

Namun, penentang praktik ini mengangkat kekhawatiran serius. Kritik utama berpusat pada potensi eksploitasi terhadap perempuan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Kekhawatiran muncul bahwa wanita dapat dipaksa atau dibujuk untuk menjadi ibu pengganti demi imbalan finansial, mengubah tubuh mereka menjadi komoditas. "Surrogacy, terutama yang bersifat komersial, berisiko tinggi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan miskin dan rentan, menjadikan rahim mereka sebagai 'oven' yang disewakan," ujar Prof. Maya Sari, seorang sosiolog dan aktivis hak perempuan (nama dan kutipan fiktif, akan diganti dengan kutipan asli). Kekhawatiran etis lainnya termasuk isu hak anak, identitas, dan dampak psikologis jangka panjang terhadap ibu pengganti serta anak yang dilahirkan. Pada tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah menyoroti isu ini, menekankan pentingnya perlindungan anak dari potensi perdagangan manusia atau komodifikasi.

Perspektif agama juga memainkan peran krusial dalam perdebatan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya, seperti yang pernah disampaikan dalam beberapa forum, cenderung menolak praktik sewa rahim karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Alasannya adalah bahwa anak yang dilahirkan tidak jelas nasabnya dari sisi ibu yang mengandung, dan dianggap sebagai pencampuran nasab yang diharamkan.

Secara global, status hukum dan etika ibu pengganti bervariasi secara dramatis. Beberapa negara seperti India, Thailand, dan Nepal pernah menjadi pusat surrogacy komersial namun kemudian memperketat atau melarangnya karena kekhawatiran eksploitasi. Di sisi lain, negara-negara seperti Amerika Serikat (tergantung negara bagian), Kanada, dan Inggris memiliki kerangka hukum yang memungkinkan surrogacy altruistik (tanpa pembayaran finansial selain penggantian biaya), sementara surrogacy komersial seringkali dilarang atau diatur sangat ketat.

Implikasi masa depan dari diskusi viral ini di Indonesia dapat sangat luas. Desakan publik untuk kejelasan hukum mungkin akan meningkat, memaksa pembuat kebijakan untuk menghadapi isu ini secara langsung. Hal ini dapat memicu perdebatan yang lebih dalam tentang redefinisi keluarga, hak reproduksi, dan batasan teknologi medis. Tanpa kerangka hukum yang jelas, baik pasangan yang mencari bantuan reproduksi maupun wanita yang mempertimbangkan menjadi ibu pengganti akan tetap berada dalam area abu-abu yang penuh risiko hukum, etika, dan sosial, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi semua pihak yang terlibat.