Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Nestle Tarik Susu S-26 Promil Gold pHPro 1 Atas Perintah BPOM: Mengapa?

2026-01-16 | 07:54 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-16T00:54:37Z
Ruang Iklan

Nestle Tarik Susu S-26 Promil Gold pHPro 1 Atas Perintah BPOM: Mengapa?

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan sementara menghentikan impor produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk usia 0-6 bulan. Langkah ini diambil setelah adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi, meskipun hasil pengujian sampel di Indonesia menunjukkan toksin tersebut tidak terdeteksi. Perintah tersebut mencakup dua nomor bets spesifik, yaitu 51530017C2 dan 51540017A1, yang diproduksi oleh Nestlé Suisse SA di pabrik Konolfingen, Swiss, dan diketahui telah masuk ke pasar Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian, mengingat kerentanan bayi sebagai konsumen produk formula, serta menindaklanjuti notifikasi keamanan pangan global yang dikeluarkan oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN). Cereulide adalah toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus, yang diketahui bersifat tahan panas dan tidak dapat dinonaktifkan melalui proses penyeduhan air mendidih atau pemasakan biasa. Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, berupa muntah parah atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.

Meskipun pengujian laboratorium terhadap sampel produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dari dua bets terdampak di Indonesia tidak mendeteksi toksin cereulide (dengan limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg), BPOM menegaskan pentingnya tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan publik. Hingga tanggal 14 Januari 2026, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia terkait konsumsi produk formula bayi tersebut. Paralel dengan perintah BPOM, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM. Perusahaan juga mengimbau konsumen yang memiliki produk dengan nomor bets tersebut untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

Insiden ini bukan kali pertama otoritas pengawas pangan global merespons potensi kontaminasi pada susu formula bayi. Pada 8 Januari, Singapore Food Agency (SFA) juga telah menginstruksikan pengecer untuk menghentikan penjualan lima bets produk susu formula bayi dan lanjutan Nestlé karena potensi toksin cereulide. Secara global, Nestlé telah menarik beberapa merek susu formula bayi seperti SMA, BEBA, dan NAN di 49 negara menyusul kekhawatiran serupa.

BPOM menekankan bahwa pengawasan terhadap produk pangan, termasuk formula bayi, dilakukan secara komprehensif, mencakup pengawasan sebelum beredar (pre-market control) hingga setelah beredar (post-market control). Hal ini melibatkan inspeksi sarana produksi dan pengujian sampel produk secara rutin. BPOM juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga ketenangan publik dan menghindari disinformasi yang dapat berdampak lebih luas. Insiden ini menggarisbawahi kompleksitas rantai pasok global dan krusialnya koordinasi antar-otoritas pengawas pangan internasional dalam menjaga keamanan produk, terutama untuk kelompok rentan seperti bayi. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan berkoordinasi intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.