
Manipulasi psikologis terhadap anak yang dikenal sebagai 'child grooming' semakin menjadi ancaman laten, dengan data terbaru menunjukkan kenaikan signifikan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat pada triwulan pertama 2024, data kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam ranah digital meningkat empat kali lipat dari 118 kasus pada triwulan pertama 2023 menjadi 480 kasus. Anak di bawah 18 tahun menyumbang 123 kasus atau 26% dari total tersebut, didominasi oleh pelecehan dan eksploitasi online. Modus operandi ini, yang sering berlangsung tersembunyi dan bertahap, mengeksploitasi kerentanan emosional anak dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang yang serius.
Child grooming adalah proses sistematis di mana individu dewasa membangun hubungan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan dengan anak atau remaja dengan tujuan akhir melakukan eksploitasi, seringkali berbentuk pelecehan seksual. Proses ini dapat terjadi secara langsung maupun melalui media daring, di mana pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan tidak hanya dari korban, tetapi juga dari keluarga atau pengasuhnya. Psikolog Klinis dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI), dr. Lahargo Kembaren, menegaskan bahwa pola asuh (parenting) adalah faktor protektif utama dalam mencegah praktik berbahaya ini. Ia menyoroti pentingnya membangun ruang aman agar anak merasa nyaman bercerita tanpa dihakimi atau dimarahi.
Tanda-tanda anak terjerat child grooming seringkali tidak kentara karena pelaku sangat lihai memanipulasi dan menampilkan sisi baiknya. Orang tua dan pengasuh perlu mewaspadai beberapa perubahan perilaku signifikan. Pertama, anak menunjukkan perubahan perilaku mendadak, seperti menjadi lebih tertutup, cemas, depresi, atau mudah tersinggung tanpa alasan jelas. Mereka juga mungkin terlihat terlalu gembira atau protektif terhadap gawai dan aktivitas daringnya. Kedua, anak menjaga rahasia berlebihan, terutama terkait interaksi dengan orang tertentu. Pelaku sering meminta anak merahasiakan hubungan mereka dengan alasan "hubungan khusus" atau "agar tidak dimarahi orang tua". Ketiga, adanya hubungan dekat yang tidak wajar dengan orang dewasa yang jauh lebih tua, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pelaku kerap memposisikan diri sebagai pelindung, mentor, atau sosok yang "paling mengerti" korban.
Keempat, anak sering menerima hadiah, uang, atau perhatian berlebihan yang tidak dapat dijelaskan asalnya. Ini dapat membuat anak merasa berutang budi dan sulit menolak permintaan pelaku. Kelima, anak menarik diri dari keluarga dan teman sebaya, lebih banyak menghabiskan waktu sendirian atau dengan pelaku, baik online maupun offline. Keenam, penurunan prestasi akademik atau minat sekolah juga menjadi indikator, akibat tekanan psikologis yang dialami korban. Selain itu, anak mungkin menunjukkan ketergantungan emosional yang kuat pada satu orang dewasa tertentu, merasa hanya orang tersebut yang memahami dirinya.
Dampak child grooming bersifat jangka panjang dan sangat merusak perkembangan anak. Korban berisiko mengalami trauma psikologis yang mendalam, seperti gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Mereka juga kesulitan membangun dan memelihara hubungan sehat di masa depan akibat masalah kepercayaan dan perasaan malu serta rendah diri. Dalam banyak kasus, child grooming berkembang menjadi kekerasan dalam pacaran (dating violence) atau eksploitasi seksual, termasuk penyebaran konten intim tanpa persetujuan (sextortion).
Secara hukum, meskipun istilah 'child grooming' belum diatur secara spesifik dalam undang-undang di Indonesia, pelaku dapat dijerat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, paksaan, penipuan, atau tipu muslihat untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 76E ini belum cukup efektif untuk menangani child grooming, terutama yang berbasis online, karena tidak secara eksplisit mengatur proses dan sarana digital yang digunakan. Ini menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum dan menyoroti perlunya pembaharuan regulasi.
Pencegahan child grooming membutuhkan peran aktif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. Psikiater dr. Lahargo Kembaren menyarankan orang tua mengajarkan anak untuk mengenal "bahasa emosi" sejak dini, membedakan rasa nyaman dan tidak nyaman, serta rahasia yang baik dan membahayakan. Normalisasi pembicaraan mengenai batasan tubuh dan hak anak untuk berkata "tidak" terhadap sentuhan atau perlakuan yang tidak diinginkan juga krusial. Selain itu, pengawasan aktivitas daring anak perlu dilakukan secara konsisten tanpa terkesan mengontrol berlebihan, serta mengajarkan literasi digital tentang privasi dan keamanan di dunia maya. Data UNICEF pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 2% anak atau sekitar 500.000 anak di Indonesia usia 12-17 tahun melaporkan pernah menjadi korban eksploitasi seksual dan perlakuan salah di dunia maya dalam setahun terakhir, namun angka ini kemungkinan besar lebih rendah dari kenyataan. Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar insiden mungkin tidak terungkap, menjadikannya masalah yang membutuhkan deteksi dini dan intervensi cepat untuk perlindungan dan pemulihan korban.