:strip_icc()/kly-media-production/medias/2704251/original/000193900_1547530828-bendera_AS.jpg)
Pemerintah Amerika Serikat kini mewajibkan calon pemohon visa bisnis dan turis (B-1/B-2) dari 38 negara untuk menyertakan uang jaminan hingga 15.000 dolar Amerika Serikat sebagai syarat penerbitan visa, dalam sebuah program percontohan yang baru diimplementasikan. Kebijakan ini, yang berlaku efektif secara bertahap sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, ditujukan untuk mengatasi tingkat pelanggaran batas waktu tinggal visa yang tinggi dari negara-negara tersebut, dengan Indonesia tidak termasuk dalam daftar yang terdampak.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan program percontohan obligasi visa selama 12 bulan ini melalui aturan akhir sementara yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025, dan akan berakhir pada 5 Agustus 2026. Kebijakan ini mengamanatkan petugas konsuler di kedutaan dan konsulat AS di seluruh dunia untuk dapat meminta jaminan sebesar 5.000, 10.000, atau 15.000 dolar AS. Jumlah pasti jaminan ditentukan oleh petugas konsuler berdasarkan keadaan individu pemohon visa. Selain itu, pemegang visa yang terikat jaminan ini wajib masuk dan keluar dari Amerika Serikat melalui tiga bandara yang ditunjuk: Bandara Internasional Logan Boston (BOS), Bandara Internasional John F. Kennedy (JFK), dan Bandara Internasional Washington Dulles (IAD). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan penolakan masuk atau pencatatan keberangkatan yang tidak tepat, yang berpotensi memicu penyitaan uang jaminan.
Tujuan utama program ini adalah untuk menilai kelayakan operasional penerapan obligasi visa, berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), serta menjadi "alat diplomatik" untuk mendorong pemerintah asing agar mengambil tindakan yang diperlukan guna memastikan warga negaranya meninggalkan Amerika Serikat tepat waktu. Pemohon yang berpotensi terkena program ini adalah warga negara dari negara-negara dengan tingkat tinggal lebih lama (overstay) visa B-1/B-2 yang tinggi, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Overstay DHS Tahun Fiskal 2023 atau 2024.
Program percontohan serupa sebelumnya pernah diusulkan oleh pemerintahan Trump pada November 2020, dengan target negara yang memiliki tingkat overstay 10% atau lebih berdasarkan Laporan Overstay DHS FY 2019. Daftar negara pada saat itu mencakup 23 negara seperti Afghanistan, Angola, Bhutan, Burkina Faso, dan Yaman. Namun, program percontohan tahun 2020 tersebut tidak sempat diterapkan secara penuh karena penurunan perjalanan global akibat pandemi COVID-19, sehingga tidak menghasilkan data tentang kelayakan implementasi.
Daftar 38 negara yang saat ini terdampak oleh kebijakan uang jaminan visa AS meliputi negara-negara yang kebijakan obligasi visanya telah diberlakukan sejak Agustus dan Oktober 2025, seperti Malawi (20 Agustus 2025), Zambia (20 Agustus 2025), Gambia (11 Oktober 2025), Mauritania (23 Oktober 2025), Sao Tome dan Principe (23 Oktober 2025), dan Tanzania (23 Oktober 2025). Kemudian, daftar diperluas dengan 32 negara yang kebijakannya berlaku mulai 1 Januari 2026 atau 21 Januari 2026, termasuk Algeria, Angola, Antigua dan Barbuda, Bangladesh, Benin, Bhutan, Botswana, Burundi, Cabo Verde, Republik Afrika Tengah, Pantai Gading, Kuba, Djibouti, Dominika, Fiji, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, Kirgistan, Namibia, Nepal, Nigeria, Senegal, Tajikistan, Togo, Tonga, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Venezuela, dan Zimbabwe.
Kejelasan mengenai mengapa Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang diwajibkan uang jaminan menjadi sorotan, mengingat negara tersebut merupakan salah satu negara berpenduduk terbesar di dunia dengan mobilitas internasional yang signifikan. Ketiadaan Indonesia dalam daftar ini mengindikasikan bahwa tingkat overstay warganya di Amerika Serikat untuk kategori visa B-1/B-2 tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan oleh DHS, atau tidak memenuhi kriteria lain seperti adanya program Kewarganegaraan Berdasarkan Investasi tanpa syarat residensi, atau masalah defisiensi informasi penyaringan dan pemeriksaan. Warga negara Amerika Serikat sendiri masih memerlukan visa untuk memasuki Indonesia, dengan pilihan Visa on Arrival (VoA) atau e-VoA untuk kunjungan singkat.
Kebijakan uang jaminan ini menimbulkan implikasi substansial bagi pelancong dari negara-negara yang terdampak. Beban finansial tambahan hingga 15.000 dolar AS dapat menjadi hambatan signifikan bagi individu dan keluarga, bahkan untuk perjalanan bisnis atau wisata yang sah. Meskipun uang jaminan akan dikembalikan jika pemegang visa mematuhi ketentuan keberangkatan tepat waktu, tidak melakukan perjalanan sebelum visa kedaluwarsa, atau ditolak masuk di pelabuhan masuk, persyaratan ini menambah lapisan kerumitan dan biaya yang tidak kecil. Penggunaan tiga bandara tertentu sebagai satu-satunya titik masuk dan keluar juga membatasi fleksibilitas perjalanan dan logistik bagi pelancong yang terdampak.
Para analis diplomatik dan ekonomi, seperti yang mengamati kebijakan ini terhadap Bangladesh, melihat langkah-langkah pengetatan visa ini sebagai sumber tekanan baru dan potensi hambatan bagi kontak dan pergerakan normal antara masyarakat kedua negara. Meskipun Amerika Serikat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan imigrasi sambil tetap memungkinkan peluang perjalanan yang sah, program ini dapat mempengaruhi citra dan hubungan diplomatik dengan negara-negara yang ditargetkan. Efektivitas program percontohan ini dalam mengurangi tingkat overstay pada akhirnya akan menentukan masa depan kebijakan visa obligasi yang lebih luas.