:strip_icc()/kly-media-production/medias/3368527/original/019844300_1612437293-Ilustrasi_Denmark.jpg)
Pemerintah Denmark telah mengumumkan kesepakatan untuk melarang anak-anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial, sebuah langkah komprehensif yang dirancang untuk mengatasi kekhawatiran yang berkembang tentang kesehatan mental kaum muda dan paparan terhadap konten digital yang berbahaya. Proposal ini, yang memerlukan legislasi formal dan pemungutan suara parlemen sebelum berlaku, menempatkan Denmark sebagai salah satu negara paling agresif di Eropa dalam mengatur aktivitas daring anak-anak.
Perdana Menteri Mette Frederiksen menyuarakan keprihatinan mendalam dalam pidatonya di parlemen, menyatakan bahwa ponsel dan jejaring sosial "mencuri masa kanak-kanak anak-anak kita" dan berkontribusi pada peningkatan kasus kecemasan dan depresi di kalangan generasi muda. Menteri Urusan Digital Caroline Stage Olsen menambahkan bahwa anak-anak dihadapkan pada risiko kekerasan dan tindakan menyakiti diri sendiri secara daring yang terlalu besar. Data menunjukkan bahwa 94% anak-anak Denmark di bawah usia 13 tahun sudah memiliki profil di setidaknya satu platform media sosial, dan lebih dari separuh anak di bawah 10 tahun juga memilikinya, meskipun ada batasan usia yang berlaku saat ini.
Langkah ini didorong oleh laporan dan komisi pemerintah yang mengaitkan waktu layar yang tinggi dan penggunaan media sosial dengan gangguan tidur, masalah konsentrasi, serta tekanan yang meningkat dari hubungan digital. Menurut Kementerian Digitalisasi Denmark, anak-anak dan remaja mengalami gangguan tidur, kehilangan ketenangan dan konsentrasi, serta tekanan yang meningkat dari hubungan digital di mana orang dewasa tidak selalu hadir, sebuah perkembangan yang tidak dapat dihentikan oleh orang tua, guru, atau pendidik sendirian.
Meskipun usulan ini menetapkan batas usia 15 tahun, orang tua akan diberikan hak untuk memberikan izin akses kepada anak-anak mereka yang berusia 13 atau 14 tahun setelah melalui proses penilaian khusus. Pemerintah Denmark berencana untuk memanfaatkan sistem identitas elektronik nasional yang sudah ada, yang dimiliki oleh hampir semua warga negara di atas 13 tahun, dan mengembangkan aplikasi verifikasi usia untuk menegakkan larangan tersebut. Perusahaan teknologi yang gagal mematuhi peraturan ini dapat menghadapi denda hingga 6% dari pendapatan global mereka melalui saluran penegakan hukum Uni Eropa.
Pemerintah Denmark menekankan bahwa tujuan legislasi ini adalah untuk melindungi kaum muda dari konten berbahaya dan tekanan daring, bukan untuk mengucilkan mereka sepenuhnya dari kehidupan digital. Proses penyusunan dan pengesahan undang-undang diperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan, dengan harapan implementasi dapat dilakukan paling cepat tahun depan.
Selain larangan tersebut, kesepakatan ini juga mengalokasikan 160 juta kroner Denmark (sekitar €21,4 juta atau $24,8 juta USD) untuk 14 inisiatif yang bertujuan memperkuat perlindungan anak-anak dan kaum muda secara daring serta menciptakan kerangka kerja yang lebih baik untuk kehidupan digital mereka. Ini juga mencakup penguatan pengawasan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa dan upaya tambahan untuk memerangi pemasaran ilegal oleh influencer.
Langkah Denmark ini sejalan dengan tren global, menyusul jejak negara-negara seperti Australia yang telah menerapkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025. Norwegia juga sedang mempertimbangkan untuk menaikkan batas usia minimum penggunaan media sosial menjadi 15 tahun.