:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451573/original/059443600_1766310590-Ayam_disimpan_di_kulkas.jpg)
Penyimpanan ayam mentah yang tidak tepat di lemari es menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, memicu risiko keracunan makanan yang dapat berakibat fatal. Menurut Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), ayam mentah hanya aman disimpan di kulkas selama 1 hingga 2 hari, sementara ayam matang sedikit lebih lama, yaitu 3-4 hari. Durasi singkat ini menekankan urgensi penanganan pangan yang cermat guna mencegah proliferasi bakteri berbahaya seperti Salmonella dan Campylobacter.
Konsumsi ayam busuk dapat menyebabkan keracunan makanan dengan gejala seperti mual, muntah, diare, demam, dan dehidrasi. Bakteri patogen yang berkembang biak pada daging busuk menghasilkan racun yang tidak akan hilang meskipun ayam dimasak. Pada September 2025, insiden keracunan massal menimpa 1.333 pelajar di Bandung Barat setelah mengonsumsi ayam tidak segar, menegaskan kembali bahaya kelalaian dalam penyimpanan bahan baku.
Daging ayam segar memiliki warna merah muda cerah dan tekstur kenyal tanpa lendir. Perubahan warna menjadi kusam, keabu-abuan, atau kehijauan, serta munculnya bau amis menyengat atau asam, merupakan indikator kuat bahwa daging telah membusuk dan tidak layak konsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan penyimpanan ayam mentah dalam wadah anti bocor di rak bawah kulkas untuk mencegah kontaminasi silang terhadap makanan lain.
Sejarah regulasi keamanan pangan global, seperti pembentukan Codex Alimentarius oleh FAO dan WHO pada tahun 1963, bertujuan untuk menciptakan standar makanan internasional yang menjamin keamanan dan memfasilitasi perdagangan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menjadi landasan hukum yang mengatur secara rinci aspek keamanan pangan, termasuk kehalalan. Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 juga menekankan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan.
Pentingnya pemahaman tentang batas waktu penyimpanan ini bagi konsumen tidak hanya melindungi kesehatan individu, tetapi juga memiliki implikasi ekonomi dan sosial. Kerugian finansial akibat pemborosan makanan dan biaya pengobatan keracunan dapat diminimalisir melalui praktik penyimpanan yang benar. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyoroti praktik penyimpanan ayam yang tidak layak dalam program makan bergizi gratis, di mana ayam dibeli Sabtu namun baru dimasak Rabu, menunjukkan kurangnya kesadaran krusial ini.
Melihat ke depan, inovasi teknologi pangan menawarkan solusi untuk tantangan ini. Teknologi pengawetan seperti pendinginan, pembekuan, pengalengan, vakum, iradiasi, hingga retort (sterilisasi panas dan tekanan tinggi) terus berkembang untuk memperpanjang umur simpan makanan tanpa mengurangi kualitas gizi. Kemasan aktif dan pintar, yang dapat menyerap oksigen atau memantau kondisi makanan dengan sensor, juga menjadi tren masa depan untuk menjamin keamanan pangan. Investasi dalam teknologi ini dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat adalah langkah esensial untuk membentengi masa depan ketersediaan dan keamanan pangan.