
Laura Coldman, seorang wanita berusia 33 tahun dari Leicester, Inggris, membagikan pengalamannya mendapatkan donor sperma gratis melalui grup Facebook, yang kemudian menghasilkan kelahiran putranya, Calum Anthony Ryan, pada April 2022. Coldman, yang sebelumnya telah memiliki satu anak dan bercerai, mencari cara untuk memiliki anak lagi tanpa pasangan konvensional. Ia menemukan grup Facebook yang menawarkan donor sperma secara gratis, sebuah praktik yang beroperasi di luar kerangka hukum resmi yang diatur oleh Human Fertilisation and Embryology Authority (HFEA) di Inggris.
Setelah menerima empat donasi sperma dari satu donor yang sama, Coldman melahirkan Calum. Awalnya Calum lahir dalam kondisi sehat, namun seiring waktu, Coldman memperhatikan tanda-tanda perkembangan yang lambat pada anaknya. Calum saat ini tidak bisa berbicara dan Coldman sedang menunggu diagnosis autisme, serta Calum juga masuk daftar tunggu untuk tes pendengaran dan terapi wicara. Coldman yakin bahwa kondisi anaknya ini berkaitan dengan donor sperma tersebut. Ia kemudian mengetahui bahwa anak-anak lain yang lahir dari donor yang sama juga menunjukkan ciri-ciri neurodivergent. Meskipun demikian, Coldman menyatakan tidak menyesal memiliki Calum dan menganggap putranya sebagai hadiah terindah.
Kasus ini menyoroti risiko yang melekat pada donor sperma tidak resmi, terutama terkait riwayat kesehatan donor yang tidak jelas. Berbeda dengan prosedur di bank sperma resmi yang memiliki persyaratan ketat, termasuk skrining genetik dan riwayat medis, donasi melalui media sosial tidak memiliki perlindungan serupa. Donor sperma resmi mensyaratkan calon donor untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, termasuk tes darah dan urine untuk penyakit menular seperti HIV, serta memastikan sperma berkualitas baik. Usia donor juga menjadi pertimbangan, dengan sebagian besar bank sperma menerima pria berusia 18 hingga 39 tahun.
Di Indonesia, praktik donor sperma secara hukum tidak diperbolehkan. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi secara tegas menyatakan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan sperma dan ovum yang berasal dari suami-istri itu sendiri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi klinik atau tenaga medis. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan donor sperma haram karena dianggap setara dengan zina. Para ahli medis di Indonesia juga menyoroti risiko donor sperma, termasuk ketidakjelasan riwayat genetik yang dapat menimbulkan masalah sosial dan medikolegal di kemudian hari, serta potensi peningkatan risiko keturunan cacat atau pernikahan sedarah yang tidak disengaja jika anak-anak dari donor yang sama saling bertemu.
Meskipun Coldman tidak menyesali keputusannya, ia memperingatkan wanita lain untuk berhati-hati dan melakukan riset menyeluruh mengenai riwayat kesehatan biologis donor untuk menghindari kejadian serupa. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi ketat dalam praktik donor sperma untuk melindungi kesehatan dan hak anak, serta potensi konsekuensi hukum bagi donor yang mungkin dianggap sebagai ayah sah.