Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: Pemerasan 15 Juta Bulanan dalam Bullying PPDS Unsri

2026-01-16 | 23:03 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-16T16:03:24Z
Ruang Iklan

Terkuak: Pemerasan 15 Juta Bulanan dalam Bullying PPDS Unsri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) sistematis senilai Rp 15 juta per bulan yang dibebankan kepada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Temuan ini terungkap dalam investigasi Kemenkes yang juga menyoroti kasus perundungan berat, menyebabkan program PPDS tersebut dihentikan sementara pada Januari 2026.

Praktik pungli ini terintegrasi dengan budaya perundungan yang telah berlangsung lama dalam program residensi. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menjelaskan bahwa dana tersebut dikumpulkan oleh bendahara di lingkungan PPDS dan didistribusikan untuk keperluan senior, termasuk makan-makan dan kebutuhan pribadi. Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa uang tersebut juga digunakan untuk membiayai gaya hidup senior, seperti biaya semesteran, pesta, alat olahraga, produk kecantikan, hingga tiket konser, bahkan mencapai miliaran rupiah per tahun. Laporan mengindikasikan bahwa seorang peserta PPDS berinisial OA hampir melakukan percobaan bunuh diri dan akhirnya mengundurkan diri akibat tekanan finansial dan perundungan ini.

Kemenkes telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin, serta meminta pihak rumah sakit dan fakultas untuk menyusun rencana aksi pencegahan perundungan dan melaporkannya secara berkala. Pihak Unsri telah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Keras (SP2) dan penundaan wisuda bagi senior yang terbukti terlibat. Namun, identitas spesifik pelaku belum diungkapkan. Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, FK Unsri bersama RSUP M. Hoesin mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior, serta akan melakukan audit keuangan berkala dan mendadak untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kasus ini menambah panjang daftar praktik perundungan dan pungli di lingkungan pendidikan kedokteran di Indonesia. Pada April 2025, Menkes Budi Gunadi Sadikin telah mengungkapkan temuan 632 kasus perundungan dan dugaan pungli dari 2.668 pengaduan yang diterima sejak Juni 2023 di berbagai program PPDS. Praktik serupa juga ditemukan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), di mana pungutan liar mencapai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan dan total dana pungli mencapai Rp 2,4 miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Kasus di Undip juga melibatkan seorang dokter residen yang meninggal dunia akibat tekanan perundungan. Selain itu, PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Sam Ratulangi juga sempat dibekukan Kemenkes karena dugaan bullying dan pungutan liar.

Sanksi bagi pelaku perundungan di PPDS, berdasarkan kasus terdahulu seperti di Undip dan Unsrat, dapat berupa skorsing antara enam bulan hingga satu tahun, penggantian kepala program studi (kaprodi) dan kepala staf medik, serta kewajiban rumah sakit dan fakultas memenuhi 19 item perbaikan pencegahan perundungan, termasuk penertiban grup WhatsApp yang sering digunakan sebagai sarana perundungan. Menteri Kesehatan menyatakan akan memberikan sanksi administratif dan mengkaji lebih lanjut untuk sanksi terkait penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelaku.

Fenomena pungutan liar dan perundungan di PPDS bukan hanya merusak integritas pendidikan kedokteran, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental peserta didik dan potensi ancaman terhadap keselamatan pasien (patient safety). Azhar Jaya menekankan pentingnya aturan jaga yang lebih jelas dan ketat untuk meningkatkan keselamatan pasien. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyerukan agar residen dibayar, jam kerja dibatasi maksimal 50 jam per minggu, pembinaan etika ditingkatkan, dan dibentuk Satgas anti-bullying dengan sanksi yang adil bagi pelaku. Masalah ini mengindikasikan adanya hubungan kekuasaan yang tidak sehat dan pengawasan yang lemah dalam penyelenggaraan PPDS, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran di Indonesia untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan etis bagi calon dokter spesialis.