
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menegaskan bahaya peredaran obat ilegal, termasuk Tramadol dan Viagra, yang marak dijual melalui platform daring. Dalam pemantauan rutin yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025, BPOM menemukan ribuan akun dan tautan yang terlibat dalam penjualan produk-produk farmasi tanpa izin edar ini di berbagai marketplace. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilakukan penarikan (take down) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Indonesian E-commerce Association (idEA).
Obat-obatan ilegal yang paling banyak ditemukan antara lain Tramadol dan USA Viagra MMC. Tramadol teridentifikasi dalam 629 tautan dengan 17 produk terjual, mayoritas berasal dari Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, USA Viagra MMC ditemukan di 286 tautan dengan total 42.438 produk terjual, sebagian besar berlokasi di Kota Jakarta Barat.
BPOM secara konsisten memperingatkan masyarakat mengenai risiko serius mengonsumsi obat-obatan ini tanpa pengawasan medis. Obat disfungsi ereksi ilegal, seperti Viagra, sering disalahgunakan sebagai "obat kuat". Penggunaan tanpa resep dokter dapat memicu gangguan kesehatan serius, termasuk masalah jantung, disfungsi hati, gangguan fungsi ginjal, dan risiko pendarahan.
Tramadol, yang digolongkan sebagai agonis opioid, merupakan pereda nyeri kuat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan kecanduan, mual, muntah, sembelit, pusing, kantuk, sakit kepala, penurunan fungsi otak, bahkan kematian. Individu yang kecanduan dapat mengalami gejala putus obat yang parah seperti diare, keringat berlebih, sakit perut, nyeri otot, kegelisahan, insomnia, dan tremor. Produksi Tramadol ilegal seringkali dilakukan di laboratorium klandestin, dan penyalahgunaannya berpotensi merusak organ vital serta stabilitas psikologis, bahkan mendorong pelaku ke tindakan kriminal akibat ketergantungan.
Upaya penindakan terhadap peredaran obat ilegal telah dilakukan BPOM secara masif. Pada Oktober 2018, misalnya, BPOM bersama POLRI dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menyita 291 item (552.177 keping) obat ilegal, termasuk obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man, dengan nilai ekonomi mencapai 17,4 miliar rupiah. Sebelumnya pada Mei 2018, operasi di Semarang berhasil membongkar praktik distribusi obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial, menyita 146 jenis obat ilegal senilai 3,5 miliar rupiah.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk kesehatan secara daring. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM. Apabila menemukan produk mencurigakan atau obat ilegal yang masih beredar di marketplace, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui aplikasi BPOM Mobile atau menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor 1-500-533.