:strip_icc()/kly-media-production/medias/2289801/original/012334600_1532422231-20180724-Daging-Ayam-Naik-1.jpg)
Pakar dari IPB University tidak menyarankan masyarakat untuk mengonsumsi telur bibit ayam pedaging atau yang dikenal sebagai telur fertil. Guru Besar Ilmu Ternak Unggas IPB University, Prof. Niken Ulupi, menegaskan bahwa telur fertil tidak layak dikonsumsi dan diperjualbelikan karena sifatnya yang mudah rusak.
Prof. Niken menjelaskan bahwa telur konsumsi yang umum beredar di pasaran berasal dari industri ayam petelur komersial, di mana semua ayamnya adalah betina dan menghasilkan telur infertil (tidak dibuahi). Sebaliknya, telur fertil dihasilkan oleh ayam betina yang telah dibuahi oleh pejantan, sehingga di dalamnya terdapat embrio.
Perbedaan mendasar ini mempengaruhi penanganannya. Telur fertil membutuhkan penyimpanan pada suhu rendah. Jika telur jenis ini dibiarkan pada suhu ruang, embrio di dalamnya dapat berkembang sebagian, yang mengakibatkan telur cepat membusuk. Sementara itu, telur ayam ras konsumsi dapat bertahan hingga 30 hari di suhu ruangan.
Tujuan pemeliharaan ayam juga berbeda. Ayam petelur komersial dipelihara khusus untuk menghasilkan telur konsumsi, sedangkan ayam pedaging komersial seperti broiler dipelihara untuk menghasilkan daging dan biasanya dipotong pada usia sekitar lima minggu sebelum sempat bertelur. Telur bibit ayam pedaging (broiler breeder) dipelihara khusus untuk menghasilkan telur tertunas (fertil) yang akan ditetaskan menjadi bibit broiler komersial atau Day Old Chick (DOC).
Meskipun secara nutrisi ada klaim bahwa tidak ada perbedaan antara telur fertil dan infertil jika keduanya masih segar, risiko utama konsumsi telur fertil terletak pada kualitasnya yang rendah, masa simpannya yang pendek, dan kecenderungannya untuk cepat membusuk. Konsumsi telur yang sudah busuk atau rusak berpotensi menyebabkan keracunan makanan dan gangguan pencernaan seperti muntah, diare, dan demam.
Peredaran telur fertil sebagai telur konsumsi juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Larangan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan telur yang aman dan bergizi, serta untuk menjaga stabilitas harga telur konsumsi di pasaran. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih telur dan mewaspadai telur yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran normal.