Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penyelamatan Ikan Bilih Endemik: Misi Vital Danau Singkarak

2025-12-05 | 18:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-05T11:02:27Z
Ruang Iklan

Penyelamatan Ikan Bilih Endemik: Misi Vital Danau Singkarak

Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis), ikan endemik Danau Singkarak yang menjadi kebanggaan kuliner Sumatera Barat, kini menghadapi ancaman kepunahan serius, memicu berbagai upaya penyelamatan dari berbagai pihak. Ikan berukuran kecil yang menjadi hidangan khas dan sumber mata pencarian utama masyarakat di sekitar danau ini mengalami penurunan populasi yang drastis dalam beberapa dekade terakhir.

Penurunan populasi Ikan Bilih telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, dengan beberapa laporan menunjukkan penyusutan hingga 80 persen. Peneliti Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Syahroma Husni Nasution, mencatat bahwa ukuran ikan Bilih juga menyusut hingga 60 persen, dari 186 mm pada tahun 1997 menjadi 59 mm pada tahun 2021. Kondisi ini terutama disebabkan oleh penangkapan berlebih (overfishing), khususnya penggunaan alat tangkap bagan atau jaring angkat. Bagan menggunakan jaring dengan mata jaring yang sangat kecil (sekitar dua milimeter) sehingga turut menangkap ikan Bilih muda atau "rinuak", mencegah ikan tersebut untuk berkembang biak dan memijah.

Selain praktik penangkapan yang tidak berkelanjutan, perubahan lingkungan juga turut memperparah kondisi Ikan Bilih. Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Singkarak menyebabkan fluktuasi air danau yang cepat, mengganggu ekosistem dan area pemijahan ikan. Pencemaran danau akibat limbah rumah tangga, sampah plastik, dan material kayu dari banjir turut memperburuk kualitas air Danau Singkarak, yang dikenal sensitif terhadap perubahan lingkungan. Keberadaan ikan nila yang lepas dari keramba juga disinyalir memangsa anak-anak Ikan Bilih, menghambat pertumbuhan populasi baru. Fenomena terkini pada awal Desember 2025 juga menunjukkan warga memanen Ikan Bilih yang "mabuk" di Sungai Ombilin, diduga akibat arus deras dan efek belerang dari letusan Gunung Marapi.

Menanggapi kondisi kritis ini, berbagai upaya konservasi dan regulasi telah digalakkan. Pemerintah telah menetapkan Danau Singkarak sebagai salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang memerlukan penyelamatan, melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021. Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 secara tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak seperti jaring angkat/bagan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tengah menyiapkan aturan komprehensif untuk pengelolaan Ikan Bilih, termasuk pembatasan ukuran tangkap (tidak boleh ditangkap pada ukuran 70-90 mm yang merupakan kondisi matang gonad) dan ukuran mata jaring yang diizinkan.

Upaya konservasi tidak hanya berhenti pada regulasi. Program konservasi ex-situ dan in-situ telah dilaksanakan, seperti pemindahan Ikan Bilih ke sungai dan kolam di Taman Keanekaragaman Hayati PT Semen Padang. Pada tahun 2022, sekitar 4.000 bibit Ikan Bilih hasil pembibitan laboratorium telah ditebar di area konservasi di Nagari Sumpur, Tanah Datar, yang dipilih sebagai percontohan karena ketaatan masyarakatnya terhadap aturan penangkapan tradisional. Pemerintah Kabupaten Solok juga telah memberikan kompensasi berupa perahu dan alat tangkap ramah lingkungan kepada nelayan bagan sebagai upaya pengalihan profesi. Upaya berkesinambungan dan kolaborasi intensif antara pemerintah daerah, nasional, peneliti, serta masyarakat setempat menjadi kunci utama untuk memastikan kelestarian Ikan Bilih, agar warisan hayati dan kebanggaan kuliner Danau Singkarak ini tidak hanya menjadi kenangan.