
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengambil langkah tegas untuk membendung praktik perundungan yang mengakar kuat dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia, dengan mengeluarkan regulasi baru dan menyiapkan sanksi berat bagi para pelaku, menyusul serangkaian kasus yang mencoreh citra dunia medis dan mengancam kesehatan mental dokter muda. Kebijakan ini, yang diresmikan melalui Instruksi Menteri Kesehatan (IMenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023, menandai upaya serius pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan berkedok pembinaan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Praktik perundungan dalam pendidikan kedokteran, yang diakui oleh Menteri Budi Gunadi Sadikin sebagai "fenomena gunung es," telah lama menjadi rahasia umum, dengan banyak kasus yang sengaja ditutupi dan tidak pernah terungkap ke publik. Dampak perundungan sangat parah, tidak hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga membebani finansial korban. Buktinya terlihat dari 2.621 laporan dugaan perundungan yang masuk ke Kementerian Kesehatan sejak Juli 2023 hingga 30 Maret 2025, dengan 620 di antaranya terkonfirmasi sebagai kasus perundungan. Mayoritas kasus terkonfirmasi ini, sebanyak 363, terjadi di rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, sementara 257 kasus lainnya berasal dari luar rumah sakit vertikal. Salah satu kasus tragis yang sempat menjadi sorotan publik adalah dugaan perundungan yang menimpa seorang mahasiswi PPDS dari Universitas Diponegoro (Undip) yang meninggal dunia akibat bunuh diri pada Agustus 2024. Teranyar, Kementerian Kesehatan telah menghentikan sementara program PPDS Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang menyusul kasus perundungan yang menimpa dokter junior.
Menteri Budi Gunadi Sadikin telah mengidentifikasi empat jenis perundungan yang sering dialami peserta didik dokter: perundungan fisik, verbal, siber, dan non-verbal, termasuk pemerasan finansial. Dalam beberapa kasus, dokter junior dipaksa menyetor hingga belasan juta rupiah per bulan ke bendahara, yang kemudian digunakan untuk keperluan senior. Untuk mengatasi hal ini, Kemenkes telah menyediakan sarana pelaporan berupa situs web https://perundungan.kemkes.go.id/ dan nomor WhatsApp 081299799777, yang menjamin kerahasiaan pelapor dan pendampingan psikologis serta hukum bagi korban.
Sanksi yang akan diterapkan bagi pelaku perundungan pun bervariasi, mulai dari teguran tertulis (sanksi ringan), skorsing tiga bulan (sanksi sedang), hingga sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian dari mengajar bagi tenaga pendidik. Bagi peserta didik, sanksi berat dapat berupa pengembalian kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik. Kementerian Kesehatan juga dapat memberikan sanksi terkait penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelaku. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono memastikan sanksi yang diterapkan akan lebih dari sekadar administratif, bahkan bisa sampai pada pengeluaran pelaku dari lingkungan pendidikan. Hingga Agustus 2024, Kemenkes telah menindak tegas 39 pelaku perundungan, termasuk residen dan dokter pengajar, dengan nama mereka ditandai di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan.
Tindakan tegas ini bukan hanya respons terhadap insiden-insiden yang terkuak, melainkan upaya sistematis untuk mereformasi ekosistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan merupakan prasyarat mutlak untuk menghasilkan dokter yang kompeten dan berempati, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan, jaminan perlindungan bagi pelapor dan korban, serta perubahan budaya yang resisten terhadap praktik perundungan yang telah lama mengakar. Transformasi ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan pada sistem pendidikan kedokteran Indonesia dan memastikan kesejahteraan para calon tenaga medis.